Terorisme: Pengertian, Faktor Penyebab, dan Jenis-Jenisnya
Terbaru

Terorisme: Pengertian, Faktor Penyebab, dan Jenis-Jenisnya

Terorisme adalah perbuatan yang menimbulkan suasana teror secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi terorisme. Sumber: pexels.com
Ilustrasi terorisme. Sumber: pexels.com

Kasus terorisme di Indonesia tercatat muncul pertama kali pada 1981. Sejak saat itu hingga kini, hampir setiap tahunnya terjadi aksi teror di berbagai wilayah di Indonesia, terutama saat malam Natal dan Tahun Baru. Berikut pengertian terorisme, analisis faktor penyebab, hingga jenis-jenisnya. 

Pengertian Terorisme 
Apa itu terorisme? Terorisme KBBI didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik). Atau secara sederhana, KBBI memuat pengertian terorisme sebagai tindakan teror. 

Sedang menurut Pasal 1 angka 2 Perpu 1/2002 jo. UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Secara historis, kehadiran terorisme diprediksi muncul sejak ribuan tahun lalu, tepatnya di masa Yunani Kuno. Di masa itu, Xenophon menggunakan taktik psychological warfare sebagai upaya memperlemah lawannya. 

Kemudian, di akhir abad ke-19, menjelang munculnya Perang Dunia I, terorisme terjadi hampir di semua negara. Kehadiran terorisme di abad ke-19 ini diprakarsai oleh penganut paham anarki dari berbagai negara, seperti Eropa Barat, Rusia, dan Amerika. Mereka dengan paham anarki meyakini bahwa membunuh orang yang berkuasa atau berpengaruh dengan senjata api dan bom adalah cara yang paling efektif untuk melakukan revolusi. 

Faktor Penyebab Terorisme
Kemunculan teroris tentu dipicu oleh berbagai hal. Faktanya, kebanyakan orang tahu bahwa perbuatan terorisme merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Apabila melakukannya, pelanggar tentu akan dikenai hukuman pidana. Lantas, mengapa kasus terorisme di Indonesia masih saja ada? 

Tukina dalam Tinjauan Kritis Sosial: Terorisme di Indonesia menerangkan bahwa setidaknya ada tujuh hal yang menjadi faktor penyebab terorisme Indonesia. Ketujuh hal berikut perlu diwaspadai sebagai cara mengatasi terorisme di lingkungan sekitar. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info