Publik menanti betul gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah tampuk kepemimpinan Setyo Budiyanto dalam aksi nyata pemberantasan korupsi yang berkualitas terhadap koruptor. Penegakan hukum yang tanpa tedeng aling-aling, tidak tebang pilih dan berstandar integritas tinggi.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan tertangkapnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP, Paulus Tannos Singapura menjadi momentum KPK menuntaskan sejumlah pekerjaan rumahnya mengejar sejumlah buron kasus korupsi.
“Para buronan tersebut harus dikenakan hukuman yang lebih berat dalam pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya saat berbincang kepada Hukumonline, Kamis (30/1/2025).
Ia menilai KPK mesti fokus dalam penanganan sejumlah perkara pokok yang ditanganinya terkait kasus dugaan korupsi E-KTP. Setidaknya agar utang penyelesaian perkara tersebut dapat terbayar tuntas dengan segera disidangkan di pengadilan. Tentu saja dengan sanksi pidana badan dan tambahan maksimal, termasuk menjadi faktor pemberatan hukuman yang maksimal.
Baca juga:
- Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Dirut Perum PNRI di Kasus KTP-el
- Membuka ‘Simpul' Keterlibatan Nama Besar dalam Kasus e-KTP
Selain itu, jaksa di KPK mesti dapat memformulasikan dakwaan dengan berbagai pasal berlapis atau termasuk memetakan perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh pelaku selain diterapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Termasuk menarik pertanggungjawaban pelaku untuk diterapkan pasal -pasal tindak pidana pencucian uang(TPPU), tindak pidana perintangan penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukannya,” ujarnya.
















