Tetap Berlaku Perundang-undangan Di Luar RKUHP
Berita

Tetap Berlaku Perundang-undangan Di Luar RKUHP

Sepanjang ada perbuatan pidana pada masa mendatang dan tidak diatur dalam KUHP baru nanti.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Tetap Berlaku Perundang-undangan Di Luar RKUHP
Hukumonline

Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menyerap berbagai peraturan perundangan-undangan yang tersebar di luar KUHP yang berlaku saat ini. Belum ada kepastian akan nasib peraturan perundang-undangan yang diserap jika RKUHP disahkan.

Pertanyaan tersebut dikemukakan sejumlah anggota Dewan dalam rapat Komisi III dengan Ketua Tim Perumus RKUHP, Muladi, Senin (27/5) malam di Gedung DPR.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding menilai baik kodifikasi dalam RKUHP. Namun dia bertanya bagaimana status perundang-undangan lain yang diserap dalam RKUHP. Ia berharap supaya tidak terjadi interpretasi lain, ada baiknya perundang-undangan di luar KUHP dinyatakan tidak berlaku.

Sudding berpendapat, RKUHP mengatur berbagai tindak pidana. Mulai kejahatan ringan hingga kejahatan luar biasa. Korupsi misalnya. Menurutnya, dalam penanganan kasus korupsi sudah ada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Begitu pula tindak pidana pencucian uang, dan narkotika.

Lebih jauh dia menuturkan dengan adanya kodifikasi, setidaknya tidak ada celah bagi pihak lain untuk ‘mengakali’ dalam rangka penegakan hukum. Dengan kata lain, kata Sudding, cukup KUHP yang berlaku.

“Ini perlu dilakukan agar tidak terlampau banyak perundang-undangan yang mengatur pidana kejahatan,” papar Sudding.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Harry Witjaksono punya pertanyaan serupa dengan Sudding. Menurutnya, pemerintah mesti memberikan penjelasan agar masyarakat tidak gamang terkait kodifikasi.

Tags:

Berita Terkait