Tidak dalam Keadaan Genting, Perppu Moratorium PKPU Tak Perlu Diterbitkan
Utama

Tidak dalam Keadaan Genting, Perppu Moratorium PKPU Tak Perlu Diterbitkan

Jika kekhawatiran adalah moral hazard, maka langkah yang perlu dilakukan adalah meminimalisir moral hazard yang timbul saat proses PKPU dan pailit, bukan moratorium. Jika tetap dilaksanakan, keputusan ini berpotensi menghambat perekonomian secara luas.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

“Jadi macam-macam, ada yang melakukan moratorium ada yang enggak sesuai dengan kondisi perekonomian. Kemaren katanya pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh diatas 7 persen, kira-kira moratorium masih tepat atau enggak. Isunya sekarang itu kebutuhan negara, bukan moral hazard.  Di Inggris seluruh permohonan PKPU karena pandemi Covid-19 ditolak, kecuali bisa membuktikan orang ini bangkrut karena Covid-19,” jelas Teddy.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sebelum pemerintah memutuskan untuk menerapkan moratorium, maka harus memperhatikan konstitusi, memahami UU 37/2004 dengan baik, yang sangat mengedepankan partisipasi aktif kreditur. Berhati-hati dengan debitur tidak jujur, dan kreditur beritikad tidak baik, serta perhatikan faktor sejarah krisis ekonomi di Indonesia.

Jika pemerintah tetap ingin melakukan moratorium, maka selayaknya melakukan perbandingan dengan negara yang kondisi perekonomiannya mirip dengan Indonesia. Kemudian mentukan apakah akan memberlakukan total moratorium atau moratorium pengajuan oleh kreditur saja. Mendefinisikan dan melakukan klasifikasi terhadap debitur yang memenuhi syarat pailit (yang akan diperberat dalam perppu) sebagai akibat dari atau terdampak Covid-19.

“Sebaiknya pemerintah memiliki list company yang terdampak Covid19. Jangan sampai menyelamatkan debitur tidak jujur dan kalah kompetisi, atau terdesrupsi oleh digital ekonomi,” kata Teddy.

Lalu penerapan moratorium tidak boleh dilakukan terlalu lama. Dalam international best practices moratoriummaksimal dilakukan selama 6 bulan. Dan pemerintah harus menyiapkan strategi atas efek moratorium. Pastikan lembaga keuangan tetap akan memberikan kredit, bantuan sosial pemerintah kepada pekerja terdampak, bantuan modal dan pendukung kepada debitur.

Dan yang terpenting, untuk proses pailit dan PKPU yang telah berjalan, pemerintah harus melakukan intervensi. Serta memberikan insentif terutama gaji pekerja, tagihan negara seperti Pajak pusat dan daerah, bea cukai, PNBP, memperhatikan kondisi keuangan kreditur, termasuk bunga tanggung jawab kreditur.

Sementara itu, Managing Partner Siregar Setiawan Manalu Partership (SSMP), Nien Rafles Siregar mengatakan kepailitan dan PKPU dapat memberikan kesempatan yang adil bagi para Kreditor maupun Debitor untuk menyelesaikan persoalan utang-piutangnya secara menyeluruh, efektif dan efisien. Dalam penerapannya, banyak contoh kasus restrukturisasi melalui PKPU yang berhasil sehingga dapat dinikmati oleh debitor dan kreditor.

Tags:

Berita Terkait