Dalam Pasal 51 UU AM disebutkan bahwa monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan UU dan diselenggarakan oleh BUMN dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah.
Hal tersebut diartikan oleh banyak pihak sebagai bentuk pengecualian bagi BUMN dalam hal melakukan monopoli usaha. Namun, hal tersebut ternyata bukanlah pengecualian secara mutlak. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal.
Menurutnya, UU AM tidaklah memberikan pengecualian kepada BUMN yang melakukan persaingan usaha tidak sehat. Yang dimaksud dalam UU AM adalah pemberian pengecualian pada BUMN untuk melakukan monopoli dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
"UU ini tidak memberikan pengecualian kepada BUMN yang melakukan persaingan usaha tidak sehat. Karena, UU ini mengatakan bahwa monopoli BUMN diperbolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu," jelas Iqbal.
Persyaratan tersebut antara lain, pertama bahwa kegiatan yang dilakukan oleh BUMN adalah kegiatan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kedua, kegiatan yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut harus ditetapkan dengan UU. Ketiga, BUMN tersebut memang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan usaha itu.
Apabila suatu BUMN telah memenuhi persyaratan-persyaratan itu, barulah BUMN bisa dikatakan masuk dalam kategori pengecualian seperti yang dimaksud dalam UU AM. Namun, harus diingat bahwa yang dikecualikan adalah strukturnya bahwa BUMN itu boleh melakukan monopoli. "Tetapi conduct-nya atau perilakunya tetap tidak dikecualikan," kata Iqbal.
Dengan kata lain, jika BUMN yang mendapat pengecualian tersebut melakukan persaingan usaha tidak sehat, misalnya dengan menghambat pelaku usaha lain masuk ke dalam bidang usaha yang bersangkutan, maka BUMN tersebut tetap harus mematuhi peraturan yang ada di dalam UU Anti Monopoli.
















