Tidak Terbukti Keracunan, Gugatan terhadap Coca-Cola Ditolak
Utama

Tidak Terbukti Keracunan, Gugatan terhadap Coca-Cola Ditolak

Alat bukti berupa visum yang diajukan penggugat untuk membuktikan adanya keracunan dinilai majelis tidak sah.

CR
Bacaan 2 Menit

 

Strict liability

 

Kuasa hukum Takasu, Ike Farida, merasa kecewa dengan putusan tersebut. "Majelis hakim telah salah mengambil pertimbangan dalam hal pembuktian. Dikatakan bukti tidak kuat. Padahal yang wajib melakukan pembuktian adalah tergugat dan bukan penggugat seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen," cetusnya.

 

Ketentuan yang dimaksud Ike adalah strict liability (pembuktian terbalik, red) yang dimuat dalam ketentuan Pasal 19 ayat 5 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas putusan tersebut, pihak penggugat belum memastikan akan mengajukan upaya hukum.

 

Sebelumnya, Takasu menggugat PT Coca-Cola Indonesia, PT Coca-Cola Bottling Indonesia dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia sebagai tergugat I,II dan III, plus Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai turut tergugat. Takasu meminta ganti rugi lantaran merasa dirinya keracunan setelah meminum sebotol Coca-Cola, yang diduga tercampur sebatang obat nyamuk bakar.

 

Gugatan yang diajukan Takasu didasarkan pada ketentuan Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 8/1999, serta Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam gugatan itu Coca-Cola dinilai telah melanggar hak konsumen maupun kewajibannya sebagai produsen. Sedangkan BPOM dijadikan turut tergugat karena dinilai tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik berdasarkan Pasal 6 UU No. 23/1992 tentang Kesehatan.

Tags: