Tidak Terbukti Merek Terkenal, Pembatalan Merek Crystal Jade Ditolak
Utama

Tidak Terbukti Merek Terkenal, Pembatalan Merek Crystal Jade Ditolak

Gugatan pembatalan pendaftaran merek Crystal Jade Palace Internasional ditolak oleh pengadilan niaga. Pasalnya, Crystal Jade tidak terbukti sebagai merek terkenal. Lagipula, gugatan yang diajukan sudah lewat waktu alias daluwarsa

Zae
Bacaan 2 Menit
Tidak Terbukti Merek Terkenal, Pembatalan Merek Crystal Jade Ditolak
Hukumonline

 

Majelis  juga menimbang bahwa TFB tidak dapat membuktikan bahwa Crystal Jade adalah merek terkenal yang terdaftar di beberapa negara. Pasalnya, bukti yang diajukan hanya berupa fotokopi dan tidak punya nilai pembuktian yang sah.

 

"Penggugat juga tidak bisa membuktikan merek Crystal Jade telah terdaftar atas nama Penggugat di beberapa negara, karenanya terbukti merek tersebut bukan merek terkenal," tambah Majelis.

 

Meski sudah dicap sesuai asli oleh kantor merek negara yang bersangkutan, namun untuk pembuktian di pengadilan, surat asli yang difotokopi harus ditunjukkan untuk melihat apakah telah sesuai dengan aslinya. Dengan demikian majelis menyatakan bahwa bukti ini juga secara hukum harus dikesampingkan.

 

Bukti-bukti lainnya yang ditunjukkan oleh penggugat juga baru berupa permohonan pendaftaran merek, bukan sertifikat pendaftaran. Padahal, sesuai sistem hukum Indonesia yang konstitutif, bahwa suatu merek baru diakui secara sah menurut hukum bila sudah terdaftar.

 

Mengenai dalil penggugat bahwa tergugat meniru Merek Crystal Jade, majelis  berpendapat bahwa di persidangan terbukti merek tergugat didaftar terlebih dulu. Dengan demikian tidak benar bahwa tergugat membonceng merek penggugat.

 

Kuasa hukum IPK, Benny Ponto, menyambut baik putusan Majelis Hakim. "Di persidangan dia (Penggugat, red) memang tidak bisa menunjukkan sertifikat pendaftaran merek," tegasnya kepada hukumonline.

 

Satu lagi pertimbangan hakim yang nampaknya menjadi jurus pamungkas, menurut Benny, yakni bahwa gugatan diajukan melampaui tenggang waktu yang diperbolehkan dalam UU Merek.

 

Menurut Pasal 69 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek.

 

Gugatan baru diajukan oleh Penggugat pada 15 Desember 2004. Padahal merek Crystal Jade Palace Internasional Restaurant sudah terdaftar sejak September 1997 serta Lukisan serta Crystal Jade Kitchen dan Lukisan pada Januari 2004.

 

Ajukan kasasi

Kasusnya bermula saat TFB menilai bahwa IPK telah menggunakan dan meniru Merek restoran Crystal Jade di Indonesia. Padahal merek itu sudah digunakan oleh Tungsway sejak 1991 hingga kini sebagai merek restoran di beberapa negara.

 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Gunawan Suryomurcito menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menerima putusan Majelis Hakim. "Kami akan mengajukan kasasi," ujar Gunawan kepada hukumonline.

 

Menurut Gunawan, ada beberapa fakta yang luput dari perimbangan hakim. Yakni bahwa ada perjanjian kerja sama (management agrement) antara penggugat dan tergugat yang tidak mengizinkan tergugat melakukan pendaftara.

 

Satu lagi yang agak aneh, ujar Gunawan, adalah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tergugat tidak meniru karena sudah terdaftar lebih dahulu. "Pendaftaran kan bukan bukti bahwa dia tidak meniru. Karena sudah banyak sekali kasus mendaftar merek terkenal lebih dulu dari pemiliknya, justru karena mereka meniru," jelas Gunawan.

 

Menanggapi beberapa bukti yang hanya berupa dokumen fotokopi, Gunawan mengatakan bahwa pihaknya mengalami kendala waktu untuk menghadirkan dokumen otentik. "Biasanya di kantor-kantor Paten prosedurnya memakan waktu lebih dari enam bulan," terangnya.

 

Sedangkan mengenai daluwarsa pengajuan gugatan, Gunawan mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena manajemen Crystal Jade di Jakarta tidak pernah melaporkan pendaftaran tersebut ke kantor pusatnya di Singapura.

Demikian bunyi amar putusan majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terhadap gugatan pembatalan pendaftaran Merek Crystal Jade Palace Internasional Restaurant dan Lukisan serta Crystal Jade Kitchen dan Lukisan, yang diajukan oleh penggugat Tungsway Food & Beverage (TFB) terhadap PT Istana Pualam Kristal (IPK), Kamis (10/3).

 

Dalam pertimbangannya majelis menyatakan bahwa TFB mendaftarkan merek Crystal Jade di Singapura pada 1999. Kemudian didaftarkan juga di Jepang dan RRC pada 2003. Hanya saja bukti yang diajukan berupa surat keterangan, dan bukan sertifikat pendaftaran.

 

Sedangkan majelis berpendapat bahwa pendaftaran merek harus ada sertifikat pendaftaran dan bukan sekedar berupa surat keterangan. "Sehingga surat keterangan yang menunjukkan bahwa penggugat mendaftar di sejumlah negara harus dikesampingkan," tegas majelis.

Tags: