Tiga Alasan di Balik Positifnya Kinerja Perpajakan Pasca Pandemi
Kaleidoskop 2021

Tiga Alasan di Balik Positifnya Kinerja Perpajakan Pasca Pandemi

DJP layak mendapat apresiasi atas penerimaan pajak yang mencapai target di tengah banyaknya kebijakan sektor pajak berupa insentif di masa pandemi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Suryo melanjutkan, euforia akan keberhasilan ini hendaknya tidak berlebihan. Ke depan, tantangan akan semakin berat. Tahun 2022 akan menjadi tahun yang sangat krusial, yaitu tahun terakhir defisit APBN boleh melebihi 3%. Tahun 2023 harus sudah di bawah 3%. Sementara, ketidakpastian risiko pandemi Covid-19 masih membayangi. Penerimaan negara tentu dituntut semakin besar untuk dapat menutupi defisit APBN tersebut.

Oleh sebab itu, DJP akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini. DJP akan menyisir kembali yang telah terjadi di tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menjalani tahun 2022. Kinerja dan strategi yang sudah baik akan dilanjutkan di tahun 2022, kinerja dan strategi yang kurang baik akan diperbaiki dan jika perlu diganti.

Pengamat pajak Fajry Akbar menyampaikan bahwa target penerimaan pajak tahun 2021 yang telah tercapai merupakan sebuah prestasi DJP dan patut diapresiasi. Terakhir kali penerimaan pajak mencapai target terjadi 12 tahun lalu yakni pada tahun 2008.

Fajry menilai capaian DJP di tahun 2021 jauh lebih baik dari 2008, mengingat adanya pandemi Covid-19. Lebih lanjut, kinerja tahun 2008 yang melebihi target juga digenjot oleh adanya program sunset policy. Sedangkan program PPS dalam UU HPP baru berlaku di tahun 2022.  “Dengan demikian, kinerja penerimaan tahun 2021 lebih baik dibandingkan 2008 dari sisi realisasi penerimaan,” kata Fajry.

Meski penerimaan pajak mencapai target, lanjutnya, pemerintah tetap memberikan banyak insentif perpajakan di tahun 2021. Per 24 Desember, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha sebesar Rp63,16 triliun atau 100,5% dari pagu. Artinya, meski target penerimaan tercapai namun pemerintah juga tetap fokus memberikan sokongan pemulihan ekonomi melalui instrumen pajak, terutama terhadap sektor-sektor yang masih terdampak dari adanya pandemi covid-19.

Tak hanya dari sisi realisasi, capaian prestasi kinerja penerimaan pajak di tahun 2021 juga dapat dilihat dari pertumbuhannya. Per November 2021, penerimaan pajak mampu tumbuh hingga 17%. Pertumbuhan ini adalah yang tertinggi dalam 11 tahun terakhir. Dengan demikian, penerimaan yang mencapai target tak semata-mata karena target penerimaan yang realistis tapi juga kinerja penerimaan pajak tahun 2021 yang mampu rebound dengan kuat.

Kemudian ditinjau per-jenis pajak, kinerja penerimaan pajak tahun 2021 disokong oleh penerimaan PPN yang tumbuh 19,8%. Secara sektoral, kinerja penerimaan pajak tahun 2021 disokong oleh industri pengolahan (berkontribusi sebesar 22,9%) maupun perdagangan (berkontribusi sebesar 22,1%). Sektor pertambangan meningkat hingga 59,1% namun kontribusinya hanya 4,7%. Jadi, kenaikan harga komoditas bukanlah menjadi alasan utama tercapainya target penerimaan pajak tahun ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait