Tiga Aspek Ini Dinilai Masih Hambat Karya Seni Jadi Jaminan Utang
Terbaru

Tiga Aspek Ini Dinilai Masih Hambat Karya Seni Jadi Jaminan Utang

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif diharapkan memberi kemudahan bagi pelaku industri kreatif dalam menjangkau pembiayaan. Namun, masih terdapat aspek yang menghambat implementasi aturan tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selain persoalan sistem KI, masalah lainnya terkait akses pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kebijakan KI sebagai jaminan utang. Pasal 10 (B) PP Ekraf mencatat, salah satu syarat dalam menjaminkan hak cipta sebagai objek jaminan adalah, objek tersebut telah dikelola dengan baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Artinya, objek yang dapat dijaminkan memiliki rekam jejak finansial yang dikelola baik oleh pemegang hak cipta. Hal itu masuk akal karena pihak lembaga pembiayaan tentunya akan menghindari risiko gagal bayar dari debitur. Namun, menurut Aicha, muncul kesan syarat itu hanya bisa dipenuhi oleh pelaku ekraf yang sudah mampu mengelola dengan baik hak cipta miliknya.

Aicha mempertanyakan pelaku ekraf yang belum memiliki rekam jejak finansial yang dinilai baik saat mengakses metode pembiayaan tersebut. Lalu, dia juga mempertanyakan bagaimana pula dengan mereka yang memiliki karya di luar pasar mainstream, hingga belum bisa meraup keuntungan komersial sebesar mereka yang berada di dalam pasar arus utama? 

Karena itu, Wakil Ketua Koalisi Seni, Heru Hikayat menambahkan pihaknya mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi penerapan perlindungan hak cipta. Tujuannya, agar seniman dapat menjaminkan hak cipta sesuai PP Ekraf.

“Tentunya, permodalan berbasis hak cipta hanya akan terwujud dengan optimal jika pelaksanaan manajemen sistem hak cipta kita sudah mengakomodasi kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif,” kata Heru.

Tags:

Berita Terkait