Tiga Catatan LBH Jakarta terhadap RUU Sisdiknas yang Minim Partisipasi
Terbaru

Tiga Catatan LBH Jakarta terhadap RUU Sisdiknas yang Minim Partisipasi

Mulai sikap pemerintah menolak membuka draf RUU, hingga minimnya partisipasi dan tidak dapat diaksesnya draf RUU Sisdiknas menjadi pola keberulangan yang buruk bagi Pemerintah dan DPR dalam pembentukan peraturan perundangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dalih RUU masih dalam tahap perencanaan dan penyusunan malah mereplikasi dalil pemerintah ketika menyusun UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang notabene cacat formil. Sebab dalam praktiknya, proses pembentukan UU 11/2020 melanggar Pasal 88 UU 12/2011 dan Pasal 171 Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 12/2011 yang mewajibkan pemerintah mempublikasikan draf RUU sejak tahap perencanaan dan penyusunan.

“Tanpa ada keterbukaan, publik akan kesulitan berpartisipasi dalam prosesnya yang merupakan asas paling penting dalam pembentukan perundang-undangan,” ujarnya.

Kedua, dampak dari tertutupnya informasi, perencanaan dan penyusunan RUU Sisdiknas menjadi tidak partisipatif. Pola serupa UU 11/2020 kembali berulang ketika draf yang dianggap tidak resmi beredar di publik. Bahkan draf tersebut tidak mencantumkan daftar penyusun dan naskah akademik. Kondisi tersebut bakal mempersulit masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam menyikapi RUU.

Menurutnya, banyak pemangku kepentingan di sektor pendidikan mengeluhkan terbatasnya ruang yang diberikan pemerintah dalam beberapa uji publik yang dilakukan. Hal tersebut menunjukan pelaksanaannya berpotensi manipulatif, alih-alih kolaboratif jika merujuk pada teori partisipasi Arnstein, situasi tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 96 UU 12/2011.

“Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek seharusnya membuka ruang pembahasan seluas-luasnya untuk masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif agar pembentukan RUU Sisdiknas dapat menjawab masalah pendidikan di Indonesia tanpa terkecuali,” kata dia.

Ketiga, minimnya partisipasi dan tidak dapat diaksesnya draf RUU Sisdiknas menjadi pola keberulangan yang buruk bagi Pemerintah dan DPR dalam pembentukan peraturan perundangan. Menurutnya, UU 11/2020 dalam proses perancangan dan pembentukannya mengalami perubahan dalam bentuk halaman, serta substansi secara terus–menerus. Bahkan ironisnya tanpa adanya transparansi dan keterlibatan publik.

“Pola keberulangan buruk ini menjadi catatan yang sangat buruk bagi demokrasi di Indonesia dan melanggar hak-hak masyarakat atas keterbukaan informasi dan partisipasi. Pada akhirnya, warga negara dirugikan oleh negara yang terus mengeluarkan peraturan bermasalah dengan minim partisipasi.”

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan ada lima tahapan dalam proses legislasi menurut UU 12/2011 yakni tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Sementara RUU Sisdiknas masih dalam tahap perencanaan. Menurutnya, Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai UU 12/2011.

Anindito mengatakan pemerintah berupaya memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik. Kemendikbudristek sekarang masih menampung masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan serta melakukan diskusi lintas kementerian mengenai penyusunan RUU Sisdiknas.

“Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info