“Untuk menerima uang dari pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Terdakwa. Adapun Kantor Hukum Prime Solution Associate beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 41 Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” jelas penuntut.
Gunakan 29 Perusahaan dan Yayasan
Setelah menampung dana hasil kejahatan melalui ketiga kantor hukum tersebut, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan baru atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal dan pembelian saham, serta mendirikan yayasan.
“Selanjutnya melalui beberapa perusahaan dan yayasan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto Alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang,” tutur penuntut umum.
Tak tanggung-tanggung, penuntut mencatat ada 29 perusahaan dan yayasan di berbagai bidang yang digunakan untuk melakukan pencucian uang, mulai dari kuliner, penukaran valuta asing, pertambangan, pertanian, konstruksi, hingga budidaya ayam.
Pertama, Febrie melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherrier di Jalan Cipete Raya No. 63 yang selanjutnya diubah nama restorannya menjadi Café De’ Clan di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara. Kedua, mendirikan perusahaan money changer PT Kantor Omzet Indonesia yang bergerak di bidang kegiatan penukaran valuta asing.
Ketiga, PT Hutama Indo Tara, sebuah perusahaan holding yang didirikan pada 11 Oktober 2022 di Treasury Tower Lantai 05 Unit A-B, District 8 Lot 28 SCBD, bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak serta perdagangan bahan bakar padat, cair, dan gas.
Perusahaan lainnya meliputi PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada di bidang pertambangan batu bara, perusahaan di bidang pertanian dan pertambangan batu bara, Celebes Mega Nikel di bidang perdagangan nikel, serta PT Kresna Pusaka Energi di bidang holding dan manajemen dana.
















