Selanjutnya, terdapat PT Prima Niaga Inti Selaras di bidang budidaya ayam dan perdagangan, PT Parwita Permata Mulia di bidang holding dan manajemen dana, serta Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad yang dikelola oleh Nurman Herin selaku Bendahara Utama.
Rangkaian entitas tersebut juga mencakup PT Don Man Day di bidang konstruksi, perdagangan, penyewaan, dan angkutan; PT Clan Anak Lanang di bidang konstruksi dan instalasi; PT Berkah Melimpah Selamanya di bidang holding dan penasihat investasi; PT Duta Kreasi Investama di bidang penasihat investasi; PT Hijau Gunung Kerinci di bidang konstruksi bangunan sipil, jembatan, dan jalan laying.
Kemudian PT Multi Teknik Konsulindo di bidang arsitektur; PT Declan Informatika Semesta di bidang perlengkapan komunikasi dan komputer; PT Cipta Bulungan Selaras di bidang perdagangan besar logam dan bahan konstruksi; PT Simpul Bhakti Lestari di bidang pembiayaan; serta PT Panutan Pratama Adiwibawa di bidang budidaya ayam ras petelur dan konstruksi gedung perkantoran.
Entitas sisanya adalah PT Indosentosa Agro Makmur, PT Baramega Mining Resource di bidang holding, PT Bahana Baruna Daksa di bidang angkutan laut dalam negeri, PT Telanai Swarna Dhipa, PT Rivantama Bintang Muda di bidang pertambangan dan perdagangan nikel, PT Hikmat Abadi Investama di bidang konsultansi jasa dan manajemen, PT Tribakti Inspektama di bidang sertifikasi dan laboratorium, serta PT Dwa Karya Bulungan di bidang perdagangan besar.
“Bahwa Terdakwa dalam menyembunyikan maupun menyamarkan hasil kejahatan menggunakan sejumlah nominee dalam transaksi pembelian, pembayaran maupun penguasaan aset yang berasal dari hasil kejahatan. Selain itu Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dalam mentransaksikan penerimaan uang dari hasil tindak pidana dan mencatatkan penguasaan aset,” imbuh penuntut.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
















