Tiga Komitmen Mukti Fajar Usai Terpilih Jadi Ketua KY
Utama

Tiga Komitmen Mukti Fajar Usai Terpilih Jadi Ketua KY

Bersungguh-sungguh bekerja profesional dan proporsional untuk optimalisasi organisasi melalui reorganisasi dan reformasi birokrasi; memperkuat sinergisitas dengan lembaga-lembaga lain; hingga minta dukungan semua pihak agar bisa memberi yang terbaik bagi bangsa.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

"Ketiga, kami tidak mungkin mampu menyelesaikan pekerjaan di KY sendiri. Kami meminta dukungan (semua pihak, red) dan solidaritas dari seluruh jajaran staf di KY agar kita mampu memberikan yang terbaik bagi bangsa," harap Mukti Fajar.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)LBH Masyarakat, PILnet Indonesia meminta pimpinan KY terpilih tidak memiliki konflik kepentingan yang mengeliminasi prinsip netralitas dan obyektivitas dalam melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku para hakim.       

Pimpinan KY terpilih memegang prinsip pengawasan ketat terhadap MA, selain dilengkapi dengan sinergisitas (antara MA dan KY, red) yang efektif,” Sekjen PBHI Julius Ibrani, salah satu perwakilan Koalisi, saat dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021).  

Julius mengingatkan masih terdapat beberapa persoalan fundamental yang terjadi hingga saat ini di dunia peradilan, antara lain. Pertama, masih ditemukannya praktik pungli di pengadilan yang dilakukan panitera sebagaimana catatan Tim Saber Pungli Badan Pengawasan MA. Kedua, banyak hakim dan panitera yang terlibat kasus korupsi. Ketiga, pengawasan internal oleh Badan Pengawasan MA yang tidak efektif dan tidak transparan, sehingga belum dirasakan manfaatnya oleh pencari keadilan.

“Ketiga persoalan itu merupakan prioritas yang sangat mendesak untuk direspon cepat oleh pimpinan KY baru,” kata Julius.  

Menurutnya, pekerjaan rumah ini hanya bisa dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Pengawasan ketat KY ini harus didukung sikap obyektif dan netral. Hal ini, tentu sulit dilakukan jika terdapat konflik kepentingan dengan lembaga yang diawasi baik akibat latar belakang pengalaman pekerjaan ataupun karena kedekatan personal di luar profesional.

Mukti Fajar Nur Dewata Mukti Fajar Nur Dewata merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Menempuh pendidikan jenjang S-1 di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1992. Kemudian, Mukti Fajar melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Diponegoro pada tahun 2001 dan berhasil mendapat gelar Doktor di Universitas Indonesia pada tahun 2009.

Mukti Fajar menjabat sebagai Kepala Penjaminan Mutu UMY tahun 2012 sampai sekarang, dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kesejahteraan Sosial UMY sejak tahun 2009. Kemudian, Ketua Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) UMY pada 2009-2013. Selama ini Mukti Fajar mengampu mata kuliah Hukum Investasi, Hukum Perniagaan Internasional, Hukum Perusahaan, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Perlindungan Konsumen, Metodologi Penelitian Hukum, Sosiologi Hukum dan Etika Bisnis.

Sedangkan, M Taufiq HZ merupakan hakim karier di lingkungan peradilan agama. Ia memulai karier pertama kali di Pengadilan Agama Sijunjung, Sumatera Barat pada tahun 1983.  Selain menjadi hakim agama, dia pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama Padang periode 2004-2006.

Pada tahun 2006, ia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Yustisial PTA Jakarta di Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA). Kariernya terus menanjak, hingga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada 2015. Tak lama kemudian, dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tahun 2018.

Tags:

Berita Terkait