"TNI yang tidak aktif atau pensiun dapat bersaing dengan kalangan sipil melalui uji kompetensi jabatan publik. Syarat menempati jabatan publik lebih pada kemampuan, bukan seperti bagi-bagi jabatan yang bisa merugikan publik,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan Ombudsman Republik Indonesia telah menegaskan penunjukan perwira TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah menyalahi UU 34/2004 dan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, penempatan TNI aktif pada jabatan sipil menabrak TAP MPR No.VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahkan, ditegaskan dalam TAP MPR VI dan VII Tahun 2000 tersebut, peran TNI sebagai alat pertahanan dalam menjaga kesatuan dan kedaulatan negara Indonesia dari berbagai ancaman luar dan dalam negeri. Selain itu, menjaga keutuhan, kesatuan wilayah dan keselamatan bangsa. Dengan begitu, penempatan personil TNI aktif dalam jabatan sipil tidak dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sukamta memaklumi persoalan menumpuknya perwira TNI menjadi permasalahan dalam tata kelola manajemen perencanaan SDM TNI yang belum optimal. Misalnya, rekrutmen sekolah staf dan komando militer di tiga matra tidak didasarkan pada rencana kebutuhan dan penempatan. Untuk itu, perlu perbaikan manajemen dan tata kelola perencanaan SDM TNI.
Terpisah, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani menilai rencana penempatan personil TNI aktif dalam jabatan sipil kontradiktif dengan upaya reformasi TNI. Selain mengembalikan dwi fungsi TNI, juga berpotensi memperngaruhi profesionalitas dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai pertahanan negara.
Dia merujuk Pasal 47 UU 34/2004 yang mengatur penempatan TNI aktif pada jabatan sipil. Pasal 47 ayat (2) UU TNI menyebutkan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung”.
Baginya, penempatan TNI aktif pada posisi jabatan sipil mengingkari agenda reformasi yang telah mencabut doktrin dwifungsi TNI. Menurutnya, bila rencana tersebut tetap dipaksakan bentuk kemunduran agenda reformasi TNI. Penempatan personil TNI aktif dalam jabatan sipil di pemerintahan bukanlah solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan tata kelola manajemen sumber daya manusia TNI
“Alih-alih menjadi solusi, justru terlibatnya TNI di ruang pemerintahan sipil hanya akan menimbulkan permasalahan baru. Seharusnya persoalan ini diselesaikan dengan perbaikan menyeluruh dalam proses reorganisasi dan restrukturisasi TNI,” sarannya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8/2022) mengusulkan revisi UU 34/2004. Khususnya soal pengaturan TNI aktif agar dapat menduduki jabatan sipil. Luhut beralasan UU TNI masih membatasi peran personil TNI di kementerian dan lembaga yang tidak dapat diisi personil TNI aktif, seperti jabatan-jabatan di Kemenko Marves.
















