Tiga Solusi Alternatif Transisi Pemilu Pasca Putusan MK
Terbaru

Tiga Solusi Alternatif Transisi Pemilu Pasca Putusan MK

Tiga solusi ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Maka itu, rekayasa sosial dalam masa transisi harus dirancang secara tepat.

Rifqy Sakti Pratama
Bacaan 2 Menit
Bincang Konstitusi yang digelar PusDisi IKA FH Undip. Foto: Istimewa
Bincang Konstitusi yang digelar PusDisi IKA FH Undip. Foto: Istimewa

PusDiSi IKA FH Universitas Diponegoro (Undip) menyelenggarakan kegiatan perdananya pada Sabtu (26/7/2025) pagi, dengan tema “Quo Vadis Penataan Sistem Pemilu Pasca Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal”, sebagai bagian dari serial kajian bertajuk Kepemiluan. Ketua PusDiSi, Irfan Nur Rachman, menjelaskan bahwa lembaga ini dibentuk sebagai unit semi otonom di bawah struktur IKA FH Undip, yang berfokus pada kajian mendalam terhadap pasal-pasal konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.

“PusDiSi dibentuk agar kita dan para pemangku kepentingan dapat memahami dan menjalankan mandat konstitusi secara optimal. Bincang Konstitusi ini akan menjadi forum rutin untuk membahas isu-isu konstitusional secara mendalam,” kata Irfan dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (27/7/2025).

Dalam sambutannya, Ketua IKA FH Undip, Asep Ridwan, menyoroti pentingnya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal. Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam paparannya menegaskan pentingnya menanamkan nilai ketuhanan dalam proses pembentukan dan penegakan hukum. “Berhukum di Indonesia harus disinari oleh sinar ketuhanan agar hukum yang dibuat mengandung nilai moral, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Arief.

Baca juga:

Dalam paparannya, Irfan Nur Rachman menjelaskan bahwa konstitusi harus dimaknai secara sistematis dan saling berkaitan antar pasalnya. Ia mencontohkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengisyaratkan pentingnya keserentakan antara pemilihan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Keserentakan ini diperlukan agar DPRD dan kepala daerah memiliki titik awal yang sama dalam menyusun Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ini penting untuk mengakselerasi pembangunan di daerah,” jelasnya.

Irfan juga memaparkan tiga alternatif solusi masa transisi yang dapat dipertimbangkan pasca putusan MK, yaitu: perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD; pengisian jabatan oleh DPRD dan partai politik; atau penyelenggaraan pemilu sela, meskipun opsi terakhir dinilai kurang efisien karena masa jabatan yang terlalu singkat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info