Tiga Usulan Kemenkop UKM Terkait Revisi UU Perkoperasian
Terbaru

Tiga Usulan Kemenkop UKM Terkait Revisi UU Perkoperasian

Keberadaan pengawas koperasi merupakan hal penting. Mengingat dana simpanan di koperasi semakin banyak, namun UU Perkoperasian lemah dalam pengaturan untuk melindungi anggota koperasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM), Teten Masduki. Foto: RES
Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM), Teten Masduki. Foto: RES

Kementerian Koperasi dan UKM tengah fokus mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Hal ini sekaligus menjadi momentum mensosialisasikan Koperasi secara luas, dan merevitalisasi pemahaman masyarakat mengenai Koperasi yang lebih positif, serta menata ulang perkoperasian Indonesia.

Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengusulkan tiga hal penting dalam RUU Perkoperasian. Pertama, pendirian otoritas untuk mengawasi koperasi sebagaimana fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini yakni mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan.

“Koperasi simpan pinjam yang besar dan menengah, yang mengelola uang cukup banyak itu memang perlu ada otoritas pengawas koperasi seperti OJK tapi memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (8/2).

Baca Juga:

Teten menuturkan keberadaan pengawas koperasi merupakan hal penting. Mengingat dana simpanan di koperasi semakin banyak, namun UU Perkoperasian lemah dalam pengaturan untuk melindungi anggota koperasi. Dia khawatir tindakan penyalahgunaan dana dan kewenangan pengurus seperti yang terjadi di industri perbankan pada krisis 1998 dapat terjadi di koperasi.

“Saya sudah sampaikan ke Presiden dengan Pak Menko Ekonomi mengenai rencana revisi UU Perkoperasian supaya nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi karena di koperasi simpan pinjam aturannya masih lemah,” ujarnya.

Kedua, usulan dalam revisi UU Perkoperasian adalah pendirian otoritas penjamin simpanan koperasi sebagaimana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini menjamin dana simpanan di bank.

“Kan tidak adil kalau penyimpan di bank dilindungi, penyimpan di koperasi simpan pinjam tidak dilindungi. Jadi ini penting,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait