Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut Semua Dalil ‘Gugatan’ Prabowo Asumtif
Sengketa Pilpres 2019:

Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut Semua Dalil ‘Gugatan’ Prabowo Asumtif

Pihak Terkait meminta MK menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Perbaikan permohonan patut ditolak

Terkait perbaikan permohonan, Yusril menilai perbaikan permohonan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan melampaui kebiasaan hukum acara di MK, sehingga patut ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Apalagi, faktanya jumlah halaman perbaikan permohonan bertambah lima kali lipat dari permohonan awal. Permohonan awal yang diterima 24 Mei 2019 berjumlah 37 halaman menjadi 146 halaman pada 10 Juni 2019.

 

“Perbaikan permohonan ini tidak lagi sekedar perbaikan, tapi telah berubah jadi permohonan baru,” kritiknya.

 

Jika pembuat UU menghendaki adanya perbaikan permohonan untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden, sudah pasti perbaikan permohonan ditulis secara eksplisit (jelas) dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, Pasal 474 ayat (3) hanya mengatur perbaikan permohonan untuk perkara sengketa hasil pemilu legislatif. Sedangkan perbaikan permohonan sengketa pilpres tidak diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

 

Perbaikan permohonan pun tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 33 Peraturan MK No. 4 Tahun 2018 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan MK No. 5 Tahun 2018. Artinya, perbaikan permohonan sengketa pilpres bukan salah satu tahapan penanganan perkara. Jika permohonan perbaikan diterima, sama saja batas waktu pengajuan permohonan tidak lagi menjadi 3 hari sejak sejak objectum litis diumumkan Termohon. “Namun berubah menjadi 17 hari karena perbaikan permohonan diterima Mahkamah pada 10 Juni 2019.”

 

Tak berdasar

Kuasa Hukum Jokowi-Maruf lain, I Wayan Sudirta melanjutkan terkait tudingan ketidaknetralan Polri, faktanya Kapolri telah memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak. Bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap ini, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat kepolisian menjaga netralitasnya. 

 

“Dalil Pemohon terkait ketidaknetralan Polri tidak berdasar karena hanya bersumber pada akun sosial media yang tidak jelas siapa penanggung jawabnya. Terlebih, konten yang selalu disebarkan bersifat hoaks. Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan dalil hukum sengketa hasil pilpres. Karena itu, dalil Pemohon mengada-ada, tidak berdasar hukum, dan patut dikesampingkan,” pintanya.

 

Ketidaknetralan aparat intelijen, Wayan menjelaskan tuduhan pernyataan Mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam jumpa pers pada 23 Juni 2018 di Bogor, sama sekali tidak berhubunan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait Pilkada Serentak Tahun 2018. “Pemohon memenggal ucapan SBY, menggiring, memanipulasi pernyataan itu seolah dikaitkan situasi Pemilu 2019. Makanya, MK harus mengesampingkan dalil pemohon.”

Tags:

Berita Terkait