Tim Hukum Prabowo-Gibran: Permohonan Pemohon Lebih Banyak Narasi Bukan Bukti
Melek Pemilu 2024

Tim Hukum Prabowo-Gibran: Permohonan Pemohon Lebih Banyak Narasi Bukan Bukti

Permohonan pemohon dianggap cenderung banyak mempersoalkan pihak pemerintah, bukan termohon KPU. Tim Hukum Prabowo-Gibran mengklaim bakal mudah mematahkan argumentasi permohonan pemohon.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Tim hukum Prabowo-Gibran saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Instgram Yusril Ihza Mahendra
Tim hukum Prabowo-Gibran saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Instgram Yusril Ihza Mahendra

Rampung sudah persidangan pertama permohonan sengketa perkara perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Gedung MK. Pembacaan surat permohonan hingga petitum telah dibeberkan secara gamblang di depan para hakim konstitusi. Lantas bagaimana tanggapan dari pihak terkait, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka?.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan setelah menyimak pembacaan permohonan pemohon, cenderung lebih didominasi dengan narasi, asumsi dan hipotesa ketimbang penyampaian bukti. Narasi  dan asumsi bukan bukti. Tapi asumsi dan narasi mesti dibuktikan. Begitupula ‘patut diduga’ haruslah dibuktikan.

“Jadi banyak narasi yang dibangun daripada fakta-fakta,” ujarnya memberikan keterangan kepada wartawan seusai persidangan di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Kendati demikian, Prabowo-Gibran yang notabene sebagai pihak terkait bakal menyusun jawaban terhadap permohonan pemohon tertulis secara hati-hati. Namun demikian, Yusril menegaskan dalam permohonan pemohon secara umum tidak terdapat hal yang sulit untuk dijawab alias mudah dibantah permohonan pemohon. Dia mengatakan, dalam persidangan sengketa perkara PHPU, pemohon mesti berdalih hasil perhitungan suara yang betul bukanlah yang dilakukan KPU, tapi versi pemohon.

“Tapi tidak ada di permohonan,” katanya.

Baca juga:

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menambahkan argumentasi yang dibangun dalam permohonan pemohon sebagai penggiringan opini masyarakat. Menurutnya, sengketa PHPU Pilpres  terdapat pihak termohon KPU. Tapi berdasarkan pengamatannya saat pembacaan permohonan pemohon, Otto tidak melihat satupun perbuatan KPU yang dipersoalkan.

“Tapi malah dipersoalkan tindakan pemerintah dan presiden yang bukan menjadi pihak dari sengketa ini. Pihak 02 juga tidak ada yang dipersalahkan, justru pemerintah yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” katanya.

Ketua Umum DPN Peradi itu menilai adanya upaya subjektif mendiskriditkan pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo  dan Gibran. Atas hal itu, Otto yakin betul permohonan pemohon bakal kandas di tangan para hakim konstitusi. “Jadi ini pasti tidak akan diterima oleh MK. Saya yakin itu,” ujarnya.

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, Fahri Bachmid menambahkan, rasa senangnya setelah menyimak pembacaan permohonan pemohon AMIN. Semula Fahri menduga pembukaan yang dibacakan Anies Rasyid Baswedan sebagai opini. Namun saat permohonan dibacakan anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto cenderung lebih banyak narasi.

“Sehingga kami bahagia sekali dengan format  dan model (permohonan, -red) seperti itu,” katanya.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu mengatakan pihaknya tak terlalu sulit menyusun bantahan atas permohonan pemohon. Karenanya Fahri yakin semua argumentasi yang disampaikan pemohon sejalan dengan  kewenangan dan yuridiksi MK.

“Bahwa MK tidak mengadili asumsi dan hipotesa. Tapi seusai kewenangannya mengadili hasil. Jadi tidak ada sama sekali sesuai kewenangan yuridiksi MK. Jadi kami sangat happy untuk menjawabnya di MK besok,” katanya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menilai pemohonan pemohon mengambang. Sebab permohonan pemohon didominasi mempersoalkan Bansos. Karenanya menurut Horman menjadi mudah mematahkan argumentasi permohonan pemohon. Sebab prinsipnya Bansos adalah sah dan sesuai dengan peraturan.

“Dan MK tidak punya kwenangan menilai bansos. Jadi cukup dijawab satu paragrap, bansos itu adalah sah sesuai UU. Karena kalau tidak sah, KPK sudah turun,” ujarnya.

Ada bukti dan fakta

Sementara Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menampik tudingan Tim Hukum Prabowo Gibran. Menurutnya bila ditanyakan tentang bukti-bukti justru malah pihaknya balik tanya. Sebab proses penyampaian permohonan belum masuk dalam tahap pembuktikan.

“Ini proses baru penyampaian permohonan, jadi agak kecepetan tuh. Mungkin gak tahu jadwal sidang,” ujarnya.

Namun setidaknya, Ari menegaskan setiap argumentasi yang dibangun dalam permohonan terdapat bukti-bukti.  Makanya setiap argumen dilampirkan bukti-bukti. Dengan kata lain semua argumentasi dalam permohonan terdapat bukti-bukti dan fakta.

“Jadi ini bukan narasi, bukannya dongeng, tapi fakta yang bisa kami buktikan. Insya Allah terhadap proses pembuktian nanti ada waktunya tersendiiri itu akan hadir di persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto  membeberkan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 dalam surat permohonan pemohon. Yakni adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

Setidaknya fakta hukum menurut Bambang Widjojanto menunjukan dukungan Presiden Joko Widodo dapat dimaknai sebagai manifestasi dan perilaku patronisasi. Berdasarkan sejumlah riset terlihat intervensi melalui Bansos dan penggunaan aparat negara mempengaruhi peningkatan suara Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.

Sepertihalnya peningkatan suara yang signifikan terjadi di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang mencatatkan suara Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024. Sementara di Pemilu 2019 Prabowo hanya mendapat 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 pesen pada 2014 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa. Artinya, terjadi kenaikan 66,38 persen. Karenanya Tim Hukum AMIN yakin kenaikan angka bubkan karena kehebatan pemilih dalam memilih calon terbaiknya.

“Tetapi ada intervensi yang luar biasa,” ujar mantan komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Dalam petitumnya, Tim Hukum AMIN mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta pembatalan berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

Kedua, memohon diskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. Ketiga, meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

Keempat, yakni memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti Prabowo dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden. Kelima, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

Keenam, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

Ketujuh, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional. Kedelapan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila MK berpendapat lain, Timnas AMIN pun memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info