Tim Hukum Prabowo-Gibran: Permohonan Pemohon Lebih Banyak Narasi Bukan Bukti
Melek Pemilu 2024

Tim Hukum Prabowo-Gibran: Permohonan Pemohon Lebih Banyak Narasi Bukan Bukti

Permohonan pemohon dianggap cenderung banyak mempersoalkan pihak pemerintah, bukan termohon KPU. Tim Hukum Prabowo-Gibran mengklaim bakal mudah mematahkan argumentasi permohonan pemohon.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Ketua Umum DPN Peradi itu menilai adanya upaya subjektif mendiskriditkan pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo  dan Gibran. Atas hal itu, Otto yakin betul permohonan pemohon bakal kandas di tangan para hakim konstitusi. “Jadi ini pasti tidak akan diterima oleh MK. Saya yakin itu,” ujarnya.

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, Fahri Bachmid menambahkan, rasa senangnya setelah menyimak pembacaan permohonan pemohon AMIN. Semula Fahri menduga pembukaan yang dibacakan Anies Rasyid Baswedan sebagai opini. Namun saat permohonan dibacakan anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto cenderung lebih banyak narasi.

“Sehingga kami bahagia sekali dengan format  dan model (permohonan, -red) seperti itu,” katanya.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu mengatakan pihaknya tak terlalu sulit menyusun bantahan atas permohonan pemohon. Karenanya Fahri yakin semua argumentasi yang disampaikan pemohon sejalan dengan  kewenangan dan yuridiksi MK.

“Bahwa MK tidak mengadili asumsi dan hipotesa. Tapi seusai kewenangannya mengadili hasil. Jadi tidak ada sama sekali sesuai kewenangan yuridiksi MK. Jadi kami sangat happy untuk menjawabnya di MK besok,” katanya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menilai pemohonan pemohon mengambang. Sebab permohonan pemohon didominasi mempersoalkan Bansos. Karenanya menurut Horman menjadi mudah mematahkan argumentasi permohonan pemohon. Sebab prinsipnya Bansos adalah sah dan sesuai dengan peraturan.

“Dan MK tidak punya kwenangan menilai bansos. Jadi cukup dijawab satu paragrap, bansos itu adalah sah sesuai UU. Karena kalau tidak sah, KPK sudah turun,” ujarnya.

Ada bukti dan fakta

Sementara Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menampik tudingan Tim Hukum Prabowo Gibran. Menurutnya bila ditanyakan tentang bukti-bukti justru malah pihaknya balik tanya. Sebab proses penyampaian permohonan belum masuk dalam tahap pembuktikan.

Tags:

Berita Terkait