Tim Hukum Prabowo-Gibran: Permohonan Pemohon Lebih Banyak Narasi Bukan Bukti
Melek Pemilu 2024

Tim Hukum Prabowo-Gibran: Permohonan Pemohon Lebih Banyak Narasi Bukan Bukti

Permohonan pemohon dianggap cenderung banyak mempersoalkan pihak pemerintah, bukan termohon KPU. Tim Hukum Prabowo-Gibran mengklaim bakal mudah mematahkan argumentasi permohonan pemohon.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Dalam petitumnya, Tim Hukum AMIN mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta pembatalan berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

Kedua, memohon diskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. Ketiga, meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

Keempat, yakni memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti Prabowo dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden. Kelima, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

Keenam, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

Ketujuh, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional. Kedelapan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila MK berpendapat lain, Timnas AMIN pun memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait