Tim Penasihat Hukum Beberkan 8 Catatan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual PC
Utama

Tim Penasihat Hukum Beberkan 8 Catatan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual PC

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC telah naik ke tahap penyidikan. Tim Penasihat Hukum PC berharap aparat kepolisian segera menetapkan tersangka.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Tim Penasihat Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: ADY
Tim Penasihat Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: ADY

Peristiwa tewasnya Brigadir “J” alias Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 masih ditangani pihak kepolisian. Sehari setelah peristiwa itu, istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC membuat laporan polisi atas dugaan kekerasan seksual. Anggota Tim Penasihat Hukum PC, Sarmauli Simangunsong, membeberkan setidaknya 8 catatan terkait kasus dugaan kekerasan seksual itu.

Pertama, Sarmauli menegaskan PC adalah warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum dan berkomitmen untuk menjalankan seluruh kewajiban hukum sampai saat ini. PC adalah seorang ibu dan perempuan yang layak serta pantas memperoleh perlakuan hukum yang adil atas segala yang dialami pada kasus yang saat ini ditangani kepolisian.

Kedua, PC telah membuat laporan polisi tanggal 9 Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan seksual. “Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 289 KUHP dan Pasal 4 jo Pasal 6 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Sarmauli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:

Ketiga, tujuan utama disahkannya UU TPKS menurut Sarmauli yakni melindungi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual sekaligus melindungi korban dari segala dampak langsung dan tidak langsung. Bahkan, kriminalisasi korban yang sering terjadi dalam kasus-kasus sejenis.

Keempat, UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis ataupun psikologis yang independen kepada korban TPKS. Tujuannya agar para korban memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kelima, menurut Sarmauli laporan PC telah diambil alih Dirtipidum Bareskrim Polri. Laporan polisi yang disampaikan pada 9 Juli 2022 itu telah ditindaklanjuti dan naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sebagaimana SP.Sidik/1351/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022. “Selaku penasihat hukum ibu PC kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut laporan polisi itu dapat berjalan cepat, adil, dan transparan,” ujarnya.

Keenam, Sarmauli menjelaskan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022 menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi. Serta telah mengirimkan surat ke instansi seperti LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikologi Klinis Indonesia (APSIFSOR), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri dan akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual.

Delapan, Sarmauli menekankan kliennya merupakan warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Dia telah memberi keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022. Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka.

Koordinator Tim Penasihat Hukum PC, Arman Haris, menegaskan kliennya masih dalam keadaan terguncang. Bahkan pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum harus melalui perantara psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya. PC telah menjalani pemeriksaan dan diminta keterangannya baik oleh kepolisian juga lembaga terkait seperti LPSK dan Komnas Perempuan.

Terbaru, PC menerima panggilan dari bareskrim, tapi Arman menyebut kliennya butuh waktu dan tetap berkoordinasi dengan psikologi klinis. Arman juga mengusulkan dalam menjalani pemeriksaan berikutnya diharapkan menggunakan mekanisme rekaman sebagaimana yang diatur UU TPKS. “UU TPKS mengatur boleh dilakukan melalui rekaman. Klien kami sudah diperiksa 3 kali dan memang kondisinya saat ini down,” tegasnya.

Anggota Tim Penasihat Hukum, A Patra M Zen, menegaskan semua pihak tidak boleh menunjukan sikap yang menyalahkan korban kekerasan seksual. Beban pembuktian dalam perkara kekerasan seksual tidak dibebankan kepada korban. Dalam pemberitaan nama korban tidak boleh disebut dengan nama jelas.

“Kalau itu terjadi maka tidak akan ada korban kekerasan seksual yang mau melapor. UU TPKS tidak membebankan pembuktian kepada korban.”

Hingga berita ini diturunkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ataupun Pheo M Hutabarat belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan kekerasan seksual tersebut atas nama terlapor Brigadir J. Upaya menghubungi melalui telepon dan pesan aplikasi WhatsApp belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Khusus Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas tuduhan dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, Kamis petang.

Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai 09.55 WIB dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB. Kepada wartawan, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya telah selesai memberikan keterangan terkait dengan dugaan tembak-menembak antara ajudannya, apa yang dia lihat dan dia ketahui.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo seperti dikutip Antara.

Sambo tidak banyak menjelaskan terkait dengan pemeriksaannya pada hari ini perihal berapa pertanyaan terhadap dirinya. Ia mengajak semua pihak untuk mempercayakan penyidik Polri mengungkap kasus yang terjadi di rumahnya secara terang benderang. "Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang," kata Sambo.

Tags:

Berita Terkait