Tim Percepatan Reformasi Hukum, Anggotanya Mulai Jurnalis Hingga Advokat
Terbaru

Tim Percepatan Reformasi Hukum, Anggotanya Mulai Jurnalis Hingga Advokat

Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum. Ada 4 agenda prioritas yakni Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum; Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Menkopolhukam Moh. Mahfud MD. Foto: Istimewa
Menkopolhukam Moh. Mahfud MD. Foto: Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh. Mahfud MD telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum itu tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam RI No.63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum tertanggal 23 Mei 2023.

Pembentukan Tim Percepatan Reformasi ini didasarkan pada pertimbangan terdapat agenda pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan terutama sistem peradilan pidana dan perdata, sektor hukum agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta penyederhanaan regulasi.

Ada sejumlah tokoh dan profesional bidang hukum yang masuk dalam Tim ini, mulai dari jurnalis, akademisi, mantan pimpinan KPK, mantan Komisioner KY, aktivis, hingga advokat. Diantaranya Najwa Shihab (jurnalis), Bambang Harymurti (jurnalis), Laode M Syarif (mantan pimpinan KPK), Prof Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar FHUI), Suparman Marzuki (mantan anggota KY). Dan ada sejumlah tokoh lain, seperti Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, Eros Djarot, Prof Maria SW Sumardjono (Guru Besar FH UGM), Faisal Basri (pengamat ekonomi), Adnan Topan Husodo (aktivis), Bivitri Susanti (akademisi), Zainal Arifin Mochtar (akademisi), Prof Susi Dwi Harijanti (akademisi), Ahmad Fikri Assegaf (advokat), dan lain-lain.

Baca Juga:

Tim ini mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas yang meliputi: a. Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum; b. Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; c. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan d. Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.  

Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum ini sampai dengan 31 Desember 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menkopolhukam RI. Masing-masing tim dalam empat agenda prioritas itu terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja (Pokja). Pengarah dijabat Menkopolhukam Moh. Mahfud MD, Ketua dijabat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam (belum ada nama), Wakil Ketua dijabat Laode M Syarif, Sekretaris dijabat Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam (belum ada nama).     

Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum diketuai Prof Harkristuti Harkrisnowo dengan Sekretaris Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam (belum ada nama). Anggotanya yakni Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf.

Tags:

Berita Terkait