Sementara kepada Mendagri, Presiden menginstruksikan untuk: a. mengoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon secara cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan masyarakat; dan b. mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mengatasi berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat.
(Baca Juga: 3 Regulasi Ini Perlu Dibenahi Agar Selaras SJSN)
Kepada Menteri Luar Negeri (Menlu), Presiden menginstruksikan untuk: a. membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka mencegah, mendeteksi, dan merespon ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dunia; b. meningkatkan koordinasi keamanan internasional dalam kejadian yang mengandung unsur kesengajaan; dan c. meningkatkan koordinasi kerjasama lintas batas negara dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespon kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dalam pengerahan sumber daya sektor pertahanan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non alam baik mengandung unsur kesengajaan maupun tidak,” bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri Pertahanan melaui Inpres Nomor 4 Tahun 2019 itu.
Untuk Menteri Hukum dan HAM, Presiden menginstruksikan untuk: a. memperkuat dukungan peraturan perundang-undangan terkait penguatan ketahanan kesehatan global di Indonesia; b. meningkatan pengawasan lalu lintas keluar masuknya orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat; dan c. meningkatkan kerja sama dan sinergi Customs, Immigration, Quarantine, and Security dalam penanganan orang yang diduga teridentifikasi penyakit menular.
Kepada Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan untuk memberikan dukungan pengalokasian anggaran berbagai kegiatan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat, memperkuat pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia, dan mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas barang.
Sementara kepada Merinstekdikti, Presiden menginstruksikan untuk: a. meningkatkan riset dan pengembangan dalam rangka peningkatan kapasitas nasional dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespon secara cepat berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat; dan b. mendorong kerja sama laboratorium riset dan survailans dalam sistem laboratorium nasional dan meningkatkan keselamatan dan keamanan hayati laboratorium riset.
Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis
Di samping itu, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis (infeksi yang ditularkan di antara hewan vertebrata dan manusia atau sebaliknya), resistensi antimikroba, dan keamanan pangan. Presiden juga menginstruksikan kepada Menkes untuk mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungn pembiayaan.
















