Tingkatkan Kemampuan Respons Wabah Penyakit, Jokowi Teken Inpres
Berita

Tingkatkan Kemampuan Respons Wabah Penyakit, Jokowi Teken Inpres

Inpres dibuat untuk menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam akibat wabah penyakit, pendemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia yang dapat berdampak nasional dan/atau global.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Tingkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pendemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia,” bunyi diktum Pertama poin No. 9 Inpres Nomor 4 Tahun 2019 itu.

 

Selain itu, presiden menginstruksikan Menkes untuk meningkatan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengindentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk situasi di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan.

 

Presiden juga menginstruksikan Menkes untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan imunisasi, serta meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat.

 

Melalui Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian untuk meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya yang bersumber dari berbagai industri kimia.

 

Pengawasan Peredaran Obat Hewan

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Pertanian (Mentan) untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis, penyakit infeksi baru, dan resistensi antimikroba, terutama yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

 

Adapun caranya adalah: 1. Memperkuat sistem pengawasan dalam peredaran obat hewan dan penggunaan antimikroba yang digunakan oleh peternakan dan hewan peliharaan; 2. Meningkatkan surveilans, penelitian, dan pengembangan terutama untuk zoonosis dan keamanan bahan asal hewan; 3. Melakukan pengawasan penggunaan pupuk, pestisida, dan zat kimia lainnya yang berpotensi mengancam keamanan produk asal hewan (pangan dan non pangan); dan 4. Melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan dan bahan asal hewan antarwilayah dan antarnegara.

 

Khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan ketersediaan dan kapasitas dokter hewan dan paramedik veteriner untuk penanganan kesehatan satwa liar, meningkatkan sarana dan prasarana untuk penanganan kesehatan satwa liar, dan melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas satwa liar dan bahan asal satwa liar antarwilayah dan antarnegara.

 

Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 4 Tahun 2019, yang dikeluarkan di Jakarta pada 17 Juni 2019.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info