Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Timur, Ibnu Afandy Yusuf, menilai regulasi ini penting untuk memperkuat dukungan bagi pelaku usaha dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Bagi Ibnu, langkah tersebut relevan mengingat Jawa Timur memiliki masyarakat religius dan menjadi salah satu pusat pendidikan Islam terbesar di Indonesia.
"Jawa Timur memiliki karakteristik yang religius dan menjadi salah satu pusat pendidikan Islam di Indonesia. Karena itu, upaya memperluas sertifikasi halal perlu mendapatkan perhatian khusus agar capaian daerah ini dapat meningkat," ujar Ibnu dikutip dari Antara, Jumat (12/6/2026).
Ia menilai regulasi sertifikasi halal akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam memperluas sertifikasi halal. Termasuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang manfaatnya bagi kepatuhan regulasi dan daya saing produk.
Baca juga:
- Perda KTR DKI Jakarta Resmi Berlaku, Pengaturan Iklan dan Implementasi Jadi Perhatian
- DPRD DKI Tetapkan 20 Raperda Prioritas Dibahas pada 2026
Selain itu, DPRD Jawa Timur mengusulkan pemberian insentif bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, yang mengajukan sertifikasi halal. Menurut Ibnu, insentif tersebut dapat menjadi stimulus efektif untuk mendorong lebih banyak pelaku usaha mengikuti proses sertifikasi.
"Pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian sertifikasi halal, tetapi juga mendapatkan dukungan yang dapat membantu pengembangan usahanya. Dengan demikian manfaat yang diterima menjadi lebih besar," ujarnya.
Dia minta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama perangkat daerah terkait menyusun target yang terukur terkait jumlah produk yang akan disertifikasi setiap tahun.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengimbau pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
"Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tuturnya.
Implementasi Wajib Halal ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024 lalu. Mengingat, pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Da menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif semata. Melainkan telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan indikator kepercayaan konsumen sekaligus daya saing produk yang semakin penting dalam perdagangan modern.
















