Dari sisi cakupan wilayah, RISPS membagi Karawang ke dalam empat wilayah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Wilayah I mencakup Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe, Klari, Pangkalan, Ciampel, dan Tegalwaru. Wilayah II meliputi Rengasdengklok, Tirtajaya, Jayakerta, Batujaya, Pakisjaya, Kutawaluya, Pedes, dan Cibuaya. Wilayah III berada di kawasan Cikampek, Purwasari, Kotabaru, Jatisari, Banyusari, Tirtamulya, serta Cilamaya Wetan. Sementara Wilayah IV mencakup Cilamaya Kulon, Tempuran, Lemahabang, Telagasari, Majalaya, Rawamerta, dan Cilebar.
RISPS pun akan dievaluasi setiap lima tahun atau jika ada perubahan kebijakan nasional dan provinsi. Pemerintah berharap aturan ini bisa mengubah paradigma sampah dari sekadar masalah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi dan berkontribusi pada kelestarian lingkungan.
“Tanpa penanganan atau pengelolaan yang baik, persoalan sampah ini akan menjadi ancaman serius,” tegas Aep.
Karawang saat ini menghadapi timbunan sampah yang diperkirakan mencapai 1.200-1.400 ton per hari. Maka dari itu, selain mengesahkan Perbup tersebut, Aep juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
“Melalui Perda tentang Pengelolaan Sampah merupakan tonggak penting, namun seiring perkembangan waktu regulasi tersebut membutuhkan penyesuaian,” ungkap Aep.
Dengan RISPS yang terintegrasi hingga 2045, Pemerintah Kabupaten Karawang optimis dapat menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, serta berdaya guna.
“Pengelolaan sampah bukan hanya soal kebersihan, tapi juga soal masa depan lingkungan dan generasi Karawang yang lebih sehat,” pungkas Aep.
Apa kata Allex? Pengelolaan sampah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan pelaksananya. Berikut ketentuan hukumnya: Definisi dan Ruang Lingkup Sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, yang terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Asas dan Tujuan Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi, dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya (Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008). Tugas dan Wewenang Pemerintah Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan pembinaan dan pengawasan (Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008). Hak dan Kewajiban Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, serta mendapatkan kompensasi atas dampak negatif dari pengelolaan sampah (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008). Kewajiban setiap orang meliputi mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan (Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008). Pengelolaan Sampah Pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah, sedangkan penanganan meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir (Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008). Perizinan dan Pengawasan Setiap usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah, dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya (Pasal 17, Pasal 30, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008). Larangan dan Sanksi Terdapat larangan seperti membuang sampah tidak pada tempatnya, mencampur sampah dengan limbah B3, dan membakar sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan/atau denda (Pasal 29, Pasal 32, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008). Peraturan Pelaksana Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Dengan demikian, pengelolaan sampah di Indonesia diatur secara sistematis mulai dari asas, hak dan kewajiban, mekanisme pengelolaan, hingga sanksi bagi pelanggaran, dengan pelaksanaan teknis diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah. |
















