"Profesi advokat ini tidak boleh berhenti belajar, pendidikan lanjutan merupakan bagian dari proses pembinaan profesi yang berkelanjutan," terangnya.
Sebagaimana profesi lain yang membutuhkan keahlian, advokat wajib menjaga dan meningkatkan kompetensi profesionalnya agar tetap mampu memberikan jasa hukum yang berkualitas. Dan melalui pendidikan lanjutan inilah advokat dapat menjaga profesionalisme, memperkuat integritas, serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sebagai narasumber dari program ini, DPC Peradi SAI Semarang menghadirkan Pininta Ambuwaru yang merupakan Ketua Komite Pendidikan Profesi Advokat DPN Peradi SAI. Saat memberikan materi tentang hukum kontrak bisnis, ia menekankan pentingnya peningkatan kemampuan para advokat dalam menyusun kontrak atau perjanjian.
"Penyusunan kontrak dan perjanjian yang baik tentunya bisa memberikan perlindungan hukum bagi klien, apalagi saat ini arus investasi cukup marak di Indonesia," tutur Pininta.
















