Tips Aman bagi Konsumen dalam Membeli Rumah
Berita

Tips Aman bagi Konsumen dalam Membeli Rumah

Untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, konsumen perlu mengenali perbedaan developer asli dengan developer bodong.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Keinginan memiliki rumah sendiri merupakan hal yang lumrah bagi setiap pasangan. Bahkan, label “rumah sendiri” seakan menjadi standar kesuksesan bagi setiap orang. Hal ini tentu menjadi perhatian sendiri bagi developer atau pengembang properti untuk memanfaatkan kondisi tersebut. Para developer pun berlomba-lomba membuat iklan dan memberikan penawaran menggiurkan kepada konsumen.

Namun, konsumen perlu ingat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk membeli rumah yang ditawarkan. Hal ini mengingat banyaknya developer bodong yang memberi iming-iming diskon besar atau harga murah di bawah harga pasar. Perlu dicatat, berdasarkan data tahunan BPKN, tercatat pengaduan konsumen sepanjang 2020 mencapai 1.276 laporan. Dari jumlah itu, pengaduan konsumen sektor perumahan mencapai 507 laporan, atau tertinggi dibanding sektor lain.

Untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan tentunya ada yang perlu diperhatikan konsumen dalam mengenali perbedaan perbedaan developerasli dengan developer bodong. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, ada 3 ciri developer rumah bodong, yakni terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan costumer service, menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal, kredibilitas dan perizinan yang meragukan Jasa developer memang dapat membantu seseorang untuk memilih hunian yang diinginkan tanpa perlu repot. Namun, konsumen tetap harus jeli agar tidak menimbulkan kerugian. Berikut adalah tips membeli rumah dari developer yang aman. 

1 - Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer

Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus dilakukan sebelum memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, konsumen dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan nantinya. Cara mudahnya dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini. Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.

2 - Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka konsumen harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer. Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum. Bila belum ada, sebaiknya pembelian ditunda. Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

3 - Tanyakan kejelasan sertifikat rumah dan kapan dapat beralih nama

Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Jika tertarik membeli, pastikan konsumen menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama konsumen. Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama sendiri, maka konsumen tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini. Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama konsumen agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konsumen dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

4 - Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui

Sebelum pinjaman yang diusulkan disetujui oleh pihak bank, maka konsumen jangan pernah mau membayar uang muka ataudown payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer. Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang diinginkan meskipun developersudah bekerja sama dengan bank. Jika tetap nekat membayar DP kedeveloper dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

5 - Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi

Risiko membeli hunian melaluidevelopermemang besar terjadi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempelajari apa saja kewajiban developerjika sampai terjadi wanprestasi. Langkah mudahnya adalah harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

6 - Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih darideveloperkepada pihak lain, yaitu konsumen sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

7 - Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika konsumen melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Bukan hal mudah memang memilih developer yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik. Jika konsumen masih bingung dan ragu, segeralah cari informasi sebanyak mungkin dan bertanyalah kepada teman, saudara, atau keluarga yang pernah membeli rumah di developer properti. Yang pasti selalu berpikir matang dan jangan bertindak gegabah dalam mengambil keputusan agar kamu tidak mengalami kerugian di kemudian hari.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, pernah memberikan beberapa masukan terkait maraknya pengaduan konsumen perumahan, yakni perlu pengawasan ekstra terkait metode marketing pre project selling, konsumen diberikan kemudahan dan keberagaman dalam complaing handling, perlunya pendampingan konsumen saat berinteraksi dengan bank atau developer, dan melakukan review terhadap perjanjian standar di bidang perumahan.

“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara statistik, tapi secara sisitemik baik dari sisi regulasi kebijakan dan juga persoalan-persoalan konsumen sekalipun. Berharap PUPR dan OJK bisa mereview perjanjian standar dalam perumahan sehingga tidak dijadikan alat untuk memperlemah konsumen,” katanya beberapa waktu lalu.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info