Tips Menghindari Pejabat Notaris dan PPAT Bodong
Berita

Tips Menghindari Pejabat Notaris dan PPAT Bodong

Kurangnya literasi masyarakat mengenai pejabat notaris dan PPAT membuat oknum-oknum tertentu memanfaatkan situasi ini.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Kadang begini, susah membedakan. Ada orang yang paham kenotariatan dan ke-PPATan, terus pasang plang dan pakai biro jasa iklan ataupun tidak dengan biro jasa, menawarkan pengurusan jasa PPAT dan notaris. Orang-orang yang tidak paham dan tidak mengerti, akan masuk ke kantor notaris dan PPAT ini. Ini adalah oknum yang memanfaatkan kelengahan bahwa masyarakat kita belum sepenuhnya paham tentang notaris dan PPAT,” kata Wiratmoko dalam acara Bincang-bincang Premium Stories Hukumonline “Makin Paham Etika dalam Relasi Notaris-Klien”, Rabu (17/2).

Menurutnya, jika dalam iklan ataupun plang notaris/PPAT tidak menyertakan SK jabatan atau mungkin SK notaris dan SK PPAT memiliki nomor yang sama, maka pejabat tersebut sudah terindikasi bodong.

“Oknum ini memiliki keahlian khusus untuk mencari klien. Notaris itu punya SK begitu juga PPAT, kalau notaris SK jabatan tidak dicantumkan atau SK PPAT sama dengan SK notaris, itu sudah terindikasi bukan notaris atau PPAT yang berhak menjalankan kewenangan,” tegasnya.

Oknum-oknum ini, lanjutnya, biasanya adalah orang-orang yang memiliki keahlian di bidang kenotariatan dan PPAT, sehingga cukup berani untuk memasang plang dan biro jasa iklan sebagai pejabat notaris. Dan Wiratmoko menegaskan, oknum-oknum tersebut tidak terikat dengan UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi sehingga bisa melakukan hal-hal yang melanggar UU dan Kode Etik Profesi.

Kedua, pihak yang ingin menggunakan jasa notaris dan PPAT sebaiknya melakukan pengecekan ke sekretariat organisasi notaris dan PPAT. Pengecekan dilakukan sesuai dengan domisili notaris. Sama halnya dengan pengecekan SK, hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa notaris/PPAT yang akan di-hire legal dan memiliki kewenangan. 

“Kedua tanya kesekretariatan, tanya ke Pengurus Wilayah (Pengwil), atau Pengurus Daerah (Pengda) INI, atau INI pusat untuk memastikan bahwa notaris dan PPAT yang beralamat di sini itu terdaftar. Kalau sudah terdaftar itu notaris/PPAT yang legal dan punya kewenangan,” pungkasnya.

Pada akhirnya, kehati-hatian merupakan panglima utama untuk menghindari kemungkinan terjadinya penipuan atau kejahatan. Bijaknya adalah melakukan kroscek terlebih dahulu sebagai langkah prefentif. Serta memastikan bahwa pihak-pihak yang jasanya ingin kita gunakan adalah legal.

 

*Langganan Premium Stories sekarang untuk mengakses artikel terkait berjudul ‘Batas Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Hasil Korupsi dan Pencucian Uang’ - bit.ly/LiveEtikaNotaris. Dapatkan diskon khusus berlangganan 12 bulan dengan menggunakan kode voucher PSHOKI.*

Tags:

Berita Terkait