Tips Menjaga Hubungan Baik Advokat dan Klien
Utama

Tips Menjaga Hubungan Baik Advokat dan Klien

Semua bentuk layanan hukum yang diberikan advokat harus tertulis dalam perjanjian. Advokat harus menjunjung profesionalitas, kode etik, dan menunjukkan upaya maksimal dalam memberi pelayanan. Di sisi lain, klien harus jujur mengungkapkan berbagai hal terkait kasusnya kepada advokat dan melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ada juga kasus dimana klien menggugat advokatnya karena layanan hukum yang diberikan dianggap tidak sesuai,” ungkapnya.  

Terlepas dari itu, David menyarankan agar advokat harus bekerja secara profesional dan terikat dengan kode etik. Salah satunya, harus menjaga informasi kliennya. Jika hubungan antara advokat dan klien tidak baik yang berujung salah satunya mengajukan gugatan, maka rahasia klien akan terbongkar. Misalnya mengenai berapa fee yang dibayar untuk advokat dan lainnya.

“Advokat harus banyak pertimbangan karena dia memiliki kode etik atau etika profesi,” pesannya.

Di sisi lain, David mengingatkan kepada setiap klien yang membutuhkan jasa hukum untuk jujur kepada advokat yang membantunya. Klien harus menyampaikan apapun terkait perkara yang dihadapinya. David punya pengalaman dimana kliennya tidak memberitahukan terkait dokumen yang diajukan untuk pembuktian.

Setelah dokumen itu diajukan untuk pembuktian, kata David, pihak lawan melaporkan dokumen itu kepada kepolisian karena dicurigai dokumen itu tidak ditandatangani di dalam negeri. “Maka dari itu, mengenai hal ini pun perlu diatur juga dalam perjanjian antara advokat dengan kliennya.”  

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2020 ini tercatat dua nama advokat senior mengajukan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap kliennya. Permohonan pertama diajukan Juniver Girsang pada Maret 2020 dan telah diputus pada 24 Juli 2020. Juniver mengajukan PKPU atas success fee (honor keberhasilan menangani perkara) untuk PT Karya Citra Nusantara yang telah ia bantu memenangkan perkara. 

Permohonan kedua, diajukan Otto Hasibuan yang mengajukan permohonan PKPU untuk Djoko Tjandra pada akhir September 2020. Perkara PKPU oleh Otto itu masih dalam proses persidangan. Penelusuran Hukumonline menemukan sengketa hukum advokat dengan (mantan) klien sudah sering terjadi di Indonesia. Beberapa perkara pernah diputus pengadilan berkaitan gugatan advokat kepada klien atau sebaliknya.

Salah satunya, gugatan Sumatra Partners kepada firma hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2014 silam. Sumatera Partners menggugat ABNR senilai AS$4 juta karena dianggap telah melakukan malpraktik ketika memberi opini kepada Sumatra. ABNR dinilai telah lalai melakukan pengecekan, sehingga terjadi fidusia ganda, adanya bank garansi palsu, dan melibatkan advokat asingnya dalam memberi opini padahal hal tersebut dilarang undang-undang di Indonesia.  

 

Langganan Premium Stories sekarang untuk mengakses artikel terkait berjudul “Pelajaran Penting dari Putusan-putusan Saling Gugat Advokat dan Klien” - bit.ly/AdvDanKlien. Dapatkan diskon hingga 21%, dengan menggunakan kode voucher PS21 karena diskon ini ada periodenya.  

Tags:

Berita Terkait