Tips Menulis Artikel Opini Hukum di Media Massa
Jeda

Tips Menulis Artikel Opini Hukum di Media Massa

Mulai memastikan syarat penulisan opini hukum di media massa, memahami tahapan penulisan, hingga cara menghindar dari jerat hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Pemimpin Redaksi Hukumonline Fathan Qorib saat workshop 'Kiat Menulis Artikel Populer Hukum' secara daring, Kamis (15/7/2021). Foto: Hol
Pemimpin Redaksi Hukumonline Fathan Qorib saat workshop 'Kiat Menulis Artikel Populer Hukum' secara daring, Kamis (15/7/2021). Foto: Hol

“Menulis itu mudah”. Begitu kata mendiang Jurnalis bernama Gene Fowler yang dikutip sejumlah media di New York era awal 1900-an. Namun, bagi sebagian banyak orang, menulis bukan persoalan mudah. Butuh cara yang efektif untuk menuangkan gagasan dan ide dalam sebuah tulisan yang baik. Apalagi tulisan itu sebuah artikel hukum yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pemimpin Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib mengatakan menulis artikel hukum yang baik dipengaruhi kemampuan dan suasana hati (mood) sang penulis. Ada pula yang langsung dapat menuangkan gagasannya dalam sebuah tulisan opini. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi seorang penulis artikel bidang hukum. “Jadi tergantung dari masing-masing penulis,” ujar Fathan Qorib dalam workshop bertajuk “Kiat Menulis Artikel Populer Hukum” yang diselenggarakan Hukumonline dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, secara daring, Kamis (15/7/2021).

Dia memberikan tips dalam menulis opini hukum, antara lain mengetahui ketentuan dan syarat penulisan opini hukum di media massa tertentu. Sebab, di masing-masing media memiliki ketentuan dan syarat yang berbeda. Selain itu, dalam penulisan opini hukum perlu memasukan sumber informasi yang diperoleh secara daring dengan melakukan hiperlink atau memasukan sumber lain. Yang terpenting, gagasan yang dituangkan dalam tulisan memiliki nilai orisinil dan isu kebaruan.

Fathan mengingatkan artikel opini hukum berbeda dengan berita karya jurnalistik, yang tak boleh beropini atau memberikan pandangan pribadi penulis dalam sebuah tulisan berita. Sedangkan, opini hukum merupakan murni gagasan ataupun pandangan dan sikap penulis terhadap sebuah isu hukum tertentu.

Inspirasi atau ide topik penulisan dapat dimulai dengan melihat peristiwa hukum yang berkembang di masyarakat. Lantas, bagaimana struktur dalam penulisan artikel opini hukum?

“Tahap penulisan harus diawali dengan menentukan topik. Setelah itu, menentukan dan memetakan poin apa saja yang bakal diulas berdasarkan topik tersebut. Bila telah tergambar, upayakan langsung menuangkan poin gagasan dalam sebuah outline. Dengan outline biasanya telah tergambar arah penulisan,” paparnya. (Baca Juga: FH Universitas Brawijaya Kolaborasi Lewat Hukumonline University Solution)

Dilanjutkan menulis prolog atau kata pengantar (latar belakang masalah) untuk membawa pembaca pada persoalan isu yang bakal diulas dalam tulisan. Kemudian poin utama adalah analisa dari permasalahan yang muncul menjadi bagian penting dari tulisan, serta kesimpulan yang berisi kritik maupun solusi dari persoalan. “Ini poin utama dari penulisan artikel opini hukum,” ujarnya.

Dia memaparkan mengasah kemampuan menulis harus memiliki “modal” yakni penguasaan bahasa; bagaimana menyusun dan mengolah kata/frasa dan kalimat dalam sebuah tulisan; memperkaya dengan kosakata; dan bekali wawasan yang luas. Tak hanya itu, adanya kepekaan terhadap lingkungan; mengolah daya imajinasi; konsentrasi; dan disiplin. 

Fathan melanjutkan penulisan opini hukum membutuhkan riset dan mengumpulkan data sesuai kebutuhan topik tulisan. Menurutnya, data menjadi elemen penting dalam sebuah tulisan artikel opini hukum. Data dapat berupa dokumen, hasil kajian internal, putusan pengadilan, yurisprudensi, hingga peraturan perundangan-undangan terkait. “Ketika semua telah terkumpul, mulailah menulis dengan konsentrasi dan disiplin serta suasana yang tenang,” kata dia.

Dalam menulis, kata Fathan, harus runut antar paragraf dengan menggunakan kalimat efektif serta memastikan kosa kata dan istilah hukum yang digunakan secara tepat. Setelah tulisan rampung, sebaiknya mintalah pandangan orang lain sebagai pembaca. Termasuk memeriksa ada tidaknya kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan baik secara teknis maupun substansi.  

Nilai tambah bagi akademisi

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengatakan menulis artikel opini hukum memiliki nilai tambah bagi akademisi. Misalnya, menulis artikel hukum di jurnal hukum, media massa agar buah pemikiran akademisi dikenal publik pembaca. Selain itu, penulisan artikel opini hukum sebagai sarana diseminasi hasil-hasil penelitian agar diketahui publik lebih luas dan masukan pengambil kebijakan.   

“Penulisan opini hukum juga dapat mengadvokasi isu tertentu yang berkembang di masyarakat sekaligus memperluas jejaring para praktisi atau akademisi hukum yang menekuni isu hukum,” ujarnya.

Fathan melanjutkan, dalam menulis artikel hukum perlu ketelitian dan kehati-hatian agar dapat dipastikan tidak melanggar hak orang lain dan terhindar dari jerat hukum. Bila perlu pihak lain yang ahli di bidangnya diminta membaca artikel hukum yang dibuat sebagai pemeriksa. Salah satu parameter yang digunakan agar terhindar dari jerat hukum adalah hate speech (ujaran kebencian) dan penghinaan dengan tulisan sebagaimana diatur UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.

“Penulis harus memiliki parameter membuat tulisan agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan tanpa mengesampingkan kebebasan berpikir dan berpendapat,” lanjut Fathan.

Bila terdapat kekeliruan dalam tulisan artikel hukum yang telah di-publish ketika ada keberatan dari pihak lain, responsif menjadi langkah penting dengan melakukan mekanisme ralat atau koreksi. “Responsiflah dengan keberatan orang melalui mekanisme koreksi,” pesannya.

Fachrizal mengaku tak jarang mengkritik lembaga atau pandangan ahli hukum lain dalam tulisannya. Menurutnya, mengkritik pandangan seseorang diperbolehkan sepanjang bukan personal. Berbeda pandangan sesama akademisi adalah hal wajar. Namun dia menekankan, dalam menulis artikel hukum harus melakukan riset terlebih dahulu. “Selama kita mengutip data yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan, saya rasa tidak masalah,” kata Fachrizal.

Selain itu, dalam tulisan artikel hukum harus diperkuat dengan data dan dokumen putusan. Menurutnya, dalam dunia akademisi, kesalahan dalam tulisan hal wajar sepanjang tidak melakukan kebohongan. Sebab, sebuah kesalahan dalam tulisan masih dapat diperbaiki atau diralat.

“Kenapa pernyataanya bermasalah, kita bisa kaji secara ilmiah. Meriset dengan membantah pernyataan itu. Jadi sebenarnya UU ITE itu bermasalah juga. Saya tidak sepakat juga dengan UU ITE.”

Tags:

Berita Terkait