Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga negara yang menjadi sorotan publik saat ini seiring permasalahan internal yang terjadi. Pucuk pimpinan KPK misalnya, Firli Bahuri sedang diterpa isu dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahril Yasin Limpo yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK. Sementara MK, menuai sorotan publik usai mengabulkan sebagian permohonan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis, mengatakan KPK dan MK merupakan lembaga negara yang lahir dari reformasi bersama dengan sejumlah lembaga lainnya. Seperti Komisi Yudisial, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tujuan meningkatkan integritas penyelenggara negara hingga masyarakat luas. Namun, kedua lembaga tersebut justru terseret permasalahan hukum.
Dia mengatakan, permasalahan yang menjerat kedua lembaga negara itu berisiko terhadap semakin lemahnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. “Setelah KPK dan MK bermasalah yang sudah bukan lagi berbilang juta tapi triliun rupiah. Saat bangun KPK, korupsi itu masih berbilang jutaan tapi sekarang sudah triliunan. Saya enggak bisa bayangkan 10 tahun lagi seperti apa,” ujarnya dalam acara Indonesia Integrity Forum 2023: Sustaining Alliance, Bolstering Collective Action di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia itu mengatakan, KPK dan MK pada awal berdiri lebih berkualitas dibanding pasca 25 tahun reformasi bergulir. Untuk memulihkan kondisi tersebut, Todung menyarankan perlunya mengembalikan KPK sesuai dengan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
- Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, MK Bentuk Majelis Kehormatan
- Desak Anwar Usman Mundur, 6 Catatan PSHK atas Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres
- Dugaan Pelanggaran Etik atas Putusan Usia Capres-Cawapres, 5 Hakim Konstitusi Dilaporkan
- Ramai Kasus Pimpinan KPK, Berikut Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
Selain itu, seleksi calon pimpinan KPK mesti memilih orang yang memiliki integritas. Todung yang notabene berprofesi advokat itu khawatir betul bila ketiadaan perbaikan terhadap pemberantasan korupsi berisiko terhadap merosonya Indeks Persepsi Korupsi (IPK). “Kita kecolongan. Kita bandingkan MK dan KPK generasi pertama dan sekarang bukan kualitas membaik malah makin jelek,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD berpandangan, pemberantasan korupsi sudah mengarah pada perbaikan, namun aktor-aktor semakin beragam sehingga menjadi tantangan tersendiri. Dia mengingatkan kinerja penegak hukum merupakan bagian hilir, sedangkan hulu terletak pada upaya pencegahan oleh kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah.
“Serta dukungan regulasi yang tepat,” katanya.
Seperti dukungan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Dia menjelaskan RUU Perampasan Aset dapat membuka negara merampas aset hasil pidana dan aset lain yang patut diduga sebagai saran tindak pidana. Sedangkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat memudahkan deteksi kejahatan korupsi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berpendapat, komitmen pemberantasan korupsi tak dapat dilakukan secara parsial dan sektoral. Tetapi diperlukan sinergi antara pemerintah, koalisi masyarakat sipil dan civitas akademika. Kemudian penguatan lintas instansi antara aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan menjangkau tantangan perampasan aset secara optimal.
“RUU Perampasan Aset dan RUU Pemberantasan Transaksi Uang Kartal merupakan indikator penting keberhasilan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.
















