Tok! Gaji Pokok dan Tunjangan Hakim Naik
Terbaru

Tok! Gaji Pokok dan Tunjangan Hakim Naik

Kenaikan gaji diberikan secara berkala apabila memenuhi persyaratan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sebagai kado perpisahan untuk para hakim Indonesia yang beberapa waktu lalu menuntut perbaikan kesejahteraan, Presiden Joko Widodo memutuskan menaikan tunjangan hakim. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani Jumat (18/10/2024) pekan  kemarin.

“Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,” kutip salinan PP 44/2024 tersebut.

Besaran jumlah gaji pokok hakim tertera dalam lampiran PP 44/2024 tersebut tertulis dengan masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIa naik menjadi Rp 2.785.700 dari Rp 2.064.100; IIIb naik menjadi Rp 2.903.600 dari Rp 2.151.400; IIIc naik menjadi Rp 3.026.400 dari Rp 2.242.400; IIId naik menjadi Rp 3.154.400 dari Rp 2.337.300.

Kemudian, batas atas gaji hakim paling tinggi golongan IVa dengan masa kerja 31-32 tahun naik menjadi Rp 5.399.000 dari Rp 4.422.900; IVb Rp 5.628.300 dari Rp 4.555.600; IVc naik menjadi Rp 5.866.400 dari Rp 4.692.300; IVd naik menjadi Rp 6.114.500 dari 4.833.000; IVe naik menjadi Rp 6.373.200 dari Rp 4.973.000.

Baca Juga:

Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan. Seperti telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik. Nantinya, pemberian kenaikan gaji berkala tersebut dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.

Selain gaji, beleid ittu mengatur kenaikan tunjangan hakim sesuai dengan tingkatannya. Pada Hakim Tingkat Pertama untuk jabatan Hakim Pratama pada Pengadilan Kelas IA Khusus meningkat jumlahnya menjadi Rp 19.600.000 dari Rp 14.000.000. Kemudian Hakim Pratama Muda naik menjadi Rp 20.900.000 dari Rp 14.900.000. Begitu pula Hakim Pratama Madya naik menjadi Rp 22.500.000 dari Rp 16.000.000, hingga Ketua/Kepala naik menjadi Rp 37.900.000 dari Rp 27.000.000.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info