Sebagai kado perpisahan untuk para hakim Indonesia yang beberapa waktu lalu menuntut perbaikan kesejahteraan, Presiden Joko Widodo memutuskan menaikan tunjangan hakim. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani Jumat (18/10/2024) pekan kemarin.
“Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,” kutip salinan PP 44/2024 tersebut.
Besaran jumlah gaji pokok hakim tertera dalam lampiran PP 44/2024 tersebut tertulis dengan masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIa naik menjadi Rp 2.785.700 dari Rp 2.064.100; IIIb naik menjadi Rp 2.903.600 dari Rp 2.151.400; IIIc naik menjadi Rp 3.026.400 dari Rp 2.242.400; IIId naik menjadi Rp 3.154.400 dari Rp 2.337.300.
Kemudian, batas atas gaji hakim paling tinggi golongan IVa dengan masa kerja 31-32 tahun naik menjadi Rp 5.399.000 dari Rp 4.422.900; IVb Rp 5.628.300 dari Rp 4.555.600; IVc naik menjadi Rp 5.866.400 dari Rp 4.692.300; IVd naik menjadi Rp 6.114.500 dari 4.833.000; IVe naik menjadi Rp 6.373.200 dari Rp 4.973.000.
Baca Juga:
- Solidaritas Hakim Indonesia Ajak Publik Kawal Integritas Para Hakim
- Mengejar Janji Prabowo Subianto Sejahterakan Profesi Hakim
- Tuntutan Hakim, MA: Pihak Kemenkeu Sepakati Kenaikan 3 Komponen
Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan. Seperti telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik. Nantinya, pemberian kenaikan gaji berkala tersebut dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.
Selain gaji, beleid ittu mengatur kenaikan tunjangan hakim sesuai dengan tingkatannya. Pada Hakim Tingkat Pertama untuk jabatan Hakim Pratama pada Pengadilan Kelas IA Khusus meningkat jumlahnya menjadi Rp 19.600.000 dari Rp 14.000.000. Kemudian Hakim Pratama Muda naik menjadi Rp 20.900.000 dari Rp 14.900.000. Begitu pula Hakim Pratama Madya naik menjadi Rp 22.500.000 dari Rp 16.000.000, hingga Ketua/Kepala naik menjadi Rp 37.900.000 dari Rp 27.000.000.
















