Badan Legislasi (Baleg) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan diboyong dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan menjadi usul insiatif DPR. Kendati mayoritas fraksi partai memberikan persetujuan, lain halnya dengan Fraksi Partai Kesejahteraan Sejahtera (F-PKS) yang secara tegas menolak RUU Kesehatan.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan kesepakatan pengambilan keputusan di tahap Baleg terhadap RUU Kesehatan mayoritas fraksi memberikan persetujuan. Hal itu terlihat dari masing-masing fraksi partai membacakan pandangan mininya, delapan fraksi menyatakan persetujuannya. Dari sembilan fraksi hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak RUU Kesehatan diboyong ke dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan menjadi usul insiatif.
“Delapan menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni paripurna menjadi usulan inisiatif DPR,” ujar Achmad Baidowi di ruang Baleg Komplek Gedung Parlemen, Selasa (7/2/2023) malam.
Juru bicara F-PKS Ledia Hanifa Amaliah dalam pandangan mini fraksinya mengatakan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan belum mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang makin bergantung pada teknologi kesehatan, mahal dan rumit. Sistem pelayanan kesehatan yang padat teknologi dan mahal menuntut penanganan profesional.
Tapi juga diselenggarakan oleh institusi handal dan menuntut metode penyelenggaraan yang mampu bekerja efektif, efisien, dan sekaligus memuaskan. Penyusunan dan pembahasan RUU tentang Kesehatan menggunakan metode omnibus law mewajibkan harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan. Dengan demikian, tidak ada pengaturan yang luput, kontradiksi.
“Dan bahkan, baru diundangkan sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak lama kemudian harus direvisi atau bahkan menimbulkan kontroversipolemik yang berlarut-larut.,” ujarnya.
Baca juga:
- Resmi Diboyong ke Paripurna, Ini 14 Materi Pokok dalam RUU Kesehatan
- RUU Kesehatan, Reformasi Sektor Kesehatan Menyeluruh
- Melihat Dampak RUU Kesehatan Terhadap Pengelolaan Jaminan Sosial
Dia berpandangan, penyusunan RUU Kesehatan seharusnya mencakup seluruh perbaikan dalam sistem kesehatan di Indonesia, sebagaimana amanat UUD 1945. Nah, penolakan F-PKS terhadap RUU Kesehatan bukan tanpa sebab. Setidaknya ada 7 catatan F-PKS yang menjadi alasan penolakan terhadap RUU Kesehatan diboyong ke rapat paripurna.
Pertama, negara berkewajiban untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat. Yakni mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan draf RUU Kesehatan ini sebagaimana amanat konstitusi.
Kedua, penyusunan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradiksi pengaturan, dan harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan. Maklum, melalui RUU Kesehatan banyak UU yang terdampak dalam penyusunan RUU tersebut.
“Sebelum draf RUU ini diputuskan sebagai usul insiatif DPR, sebaiknya harus dikonfirmasi ulang kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg DPR. Apakah hasil penyusunan draf RUU Kesehatan sudah sesuai dengan berbagai masukan mereka,” ujarnya.
Ketiga, ada pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan dalam draf RUU Kesehatan, Sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Antara lain, dihapuskannya aturan mengenai Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), yang dalam RUU Kesehatan hanya dinyatakan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Begitu pula dihapuskannya mengenai praktik kebidanan yang mengatur tempat praktik dan jumlahnya sesuai dengan tingkat pendidikan bidan.
Keempat, penugasan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang notabene badan hukum publik bersifat independen. Konsekuensinya, harus disertai dengan kewajiban pemerintah dalam pendanaannya. Kelima, ada kerawanan dalam draf RUU Kesehatan, seperti Pasal 236 mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non-investasi.
Anggota Baleg itu menilai, kerawanan ini terkait dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia yang sangat mungkin tersingkirkan atas nama investasi atau alih teknologi. Selain itu, frasa ‘investasi’ dan ‘alih teknologi’ menandakan adanya orientasi modal dari luar negeri dalam bidang kesehatan.
“Terlebih jika menyangkut teknologi canggih terbaru, yang sangat mungkin menenggelamkan rumah sakit lokal terutama yang dibangun tanpa memiliki modal besar,” katanya.
Keenam, di semua negara pengaturan tentang profesi kesehatan diatur dalam UU tersendiri. Seharusnya draf RUU Kesehatan tidak menghapus materi pengaturan profesi-profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana telah diatur dalam sejumlah UU. Seperti UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Ketujuh, anggaran kesehatan harus dialokasikan secara memadai untuk memastikan bahwa negara memberi layanan kesehatan berkualitas yang aksesibel bagi masyarakat Indonesia. “Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi PKS dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolakdraf RUU Kesehatan untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” pungkasnya.
















