Tolak UU Ormas, LSM Harus Susun Strategi
Berita

Tolak UU Ormas, LSM Harus Susun Strategi

Jangan sekadar galau atau marah-marah.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Diskusi UU Ormas yang digagas oleh Konsil LSM Indonesia. Foto: SGP
Diskusi UU Ormas yang digagas oleh Konsil LSM Indonesia. Foto: SGP

Erna Witoelar, aktivis yang telah berkecimpung puluhan tahun di dunia LSM berpesan kepada para aktivis LSM untuk melawan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan.

“Saya tahu aktivis LSM sekarang sedang galau dengan adanya undang-undang ini. Teman-teman perlu susun strategi untuk melakukan perlawanan,” ujarnya dalam diskusi yang digagas oleh Konsil LSM Indonesia di Jakarta, Senin (23/9).

Erna menjelaskan UU Ormas ini merupakan bentuk paranoid pemerintah dan DPR terhadap LSM-LSM. “Kita boleh galau, tapi tak boleh parno (paranoid,-red). Biar saja pemerintah parno kepada kita,” tutur mantan Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah ini.

Lebih lanjut, Erna mengatakan para aktivis LSM tak boleh semuanya marah dengan hadirnya UU Ormas ini. “Jangan marah-marah semua. Perlu ada yang demonstrasi, ada yang berdiplomasi, dan ada yang melakukan media campaign,” tuturnya.

Cara yang lain, lanjutnya, adalah mengajukan judicial review ke MK. “Di sini kita juga punya jejaring-jejaring dengan teman-teman yang sudah mengajukan judicial review. Luruskan yang belum lurus,” ujar Erna.

Erna menuturkan ‘angle’ yang dipersoalkan bisa berbeda-beda di antara LSM. Misalnya, ada LSM yang setuju agar laporan kegiatan diumumkan, ada yang tidak. “Biar saja angle (judicial review,-red) beda-beda. Keanekaragaman justru bisa buat kita berhasil. Tapi, UU Ormas ini bisa jadi alat pemersatu kita,” tukasnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Eryanto Nugroho menjelaskan bahayanya UU Ormas ini. Ia mengatakan definisi Ormas yang multitafsir bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Tags:

Berita Terkait