Penolakan terhadap UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat (UU Ormas) terus berlanjut di kalangan aktivis. Ada yang sedang menyiapkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), ada juga yang terus membongkar kelemahan Undang-undang ini.
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) melakukan penelitian dan mendiagnosa adanya tujuh ‘penyakit’ dalam UU Ormas, sehingga Undang-undang ini dinilai tidak layak dipertahankan.
“KBB melakukan kajian penafsiran dan identifikasi terhadap sejumlah pasal serta mendiagnosa norma yang terkandung dan kehendak dari penyusun UU Ormas,” ujar Koordinator KBB, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (Yappika), Fransisca Fitri di Jakarta, Rabu (11/9).
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), yang juga ikut dalam koalisi ini, Ronald Rofiandri merinci ‘penyakit-penyakit’ tersebut. Pertama, adanya norma yang tak jelas batasan dan ruang lingkupnya. Contohnya adalah definisi ormas di dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas.
“Definisi ormas dalam Undang-undang tersebut mencakup semua organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat, baik berdasarkan keanggotaan ataupun tanpa anggota. Tetapi karena tidak diikuti kejelasan norma, maka seringkali ditafsirkan hanya mengatur organisasi berdasarkan keanggotaan,” jelas Ronald.
Kedua, ada banyak pasal-pasal yang sebetulnya tak perlu ada, tetapi tetap dicantumkan ke dalam Undang-undang ini. Misalnya, sebelas pasal UU Ormas yang mengatur keberadaan AD/ART organisasi. “Padahal tanpa pengakuan UU Ormas sekalipun, AD/ART merupakan dokumen standar yang sudah tersedia ketika suatu organisasi didirikan dan dibentuk,” tambahnya.
Ketiga, adanya beberapa pasal yang tumpang tindih dan menimbulkan konflik norma. Akibat UU Ormas yang menempatkan yayasan dan perkumpulan dalam satu kelompok pengertian (Pasal 9, 10 dan 11), lanjut Ronald, maka akan menimbulkan kerancuan, khususnya dalan pengaturan ormas asing.
















