Transaksi Online Harus Jamin Kerahasiaan Data Nasabah
Utama

Transaksi Online Harus Jamin Kerahasiaan Data Nasabah

YLKI meminta konsumen berhati-hati dalam melakukan transaksi online.

FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit

Menurut Sudaryatmo, dari hasil survei yang dilakukan YLKI diperoleh bahwa sekitar 70 persen komputer yang menggunakan software ilegal terdeteksi terinfeksi malware. “Yaitu program yang sengaja ditanam di program ilegal itu untuk mencuri data pribadi nasabah. Termasuk password email kita,” katanya.

Atas dasar itu, ia berharap ada unsur kehati-hatian dari konsumen atau nasabah dalam melakukan transaksi online.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menekankan pentingnya perlindungan konsumen (consumer protection) dalam implementasi bank tanpa kantor atau branchless banking. Menurut Deputi Gubernur BI Ronald Waas, masyarakat yang akan disentuh oleh program branchless banking ini merupakan masyarakat pedesaan, bukan masyarakat yang ada di kota-kota besar.

Ronald mengatakan, saat ini ketentuan BI telah mengatur tentang penggunaan teknologi untuk transaksi yang mana harus diaudit oleh pihak independen kemudian izinnya baru dapat dikeluarkan oleh BI. Ia menambahkan, kewenangan dalam hal perlindungan konsumen nantinya berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan untuk sistem pembayaran kewenangan ada di BI, sehingga perlu ada kesepakatan antara keduanya terkait branchless banking.

"Di dalam sistem pembayaran pemainnya kan juga ada bank, oleh karena itu nanti harus ada mekanisme yang jelas dan disepakati bersama," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait