Tugas dan Wewenang Aparat Penegak Hukum di Indonesia
Terbaru

Tugas dan Wewenang Aparat Penegak Hukum di Indonesia

Aparat penegak hukum atau lembaga penegak hukum di Indonesia bukan hanya polisi, namun terdiri dari beberapa lembaga lainnya. Tiap-tiap penegak hukum tersebut pun memiliki peran, tugas, dan wewenang yang berbeda-beda. Berikut paparannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi aparat penegak hukum. Sumber: pexels.com
Ilustrasi aparat penegak hukum. Sumber: pexels.com

Definisi Aparat Penegak Hukum
Arti aparat penegak hukum dapat dilihat dari dua perspektif, yakni sempit dan luas. Dalam arti sempit, aparat penegak hukum di Indonesia adalah polisi, jaksa, dan hakim. Kemudian, dalam arti luas, aparat penegak hukum adalah institusi penegak hukum. 

Aparat Penegak Hukum dalam Undang-Undang
Penting untuk diketahui bahwa perihal institusi penegak hukum ini tidak diatur secara spesifik dalam perundang-undangan. Namun, istilah penegak hukum dapat ditemukan dalam beberapa peraturan. Disarikan dari Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?, empat di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Pasal 2 UU 2/2002 yang menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, Pasal 22 angka 41 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 101 ayat (1) dan ayat (6) UU 8/1995 yang menerangkan bahwa penyidikan atas tindak pidana di bidang pasar modal hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Namun dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan tersebut OJK dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

Ketiga, Pasal 2 UU MK yang menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan. 

Keempat, Pasal 1 angka 2 PP 16/2018 yang menerangkan bahwa Polisi Pamong Praja atau Pol PP diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Empat Pilar Penegak Hukum
Sebagaimana diterangkan Drs. Petrus Hardana dalam laman Lemhannas, di Indonesia dikenal adanya empat pilar penegak hukum, yakni kepolisian, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan. Kemudian, dengan hadirnya UU Advokat, empat pilar tersebut bertambah satu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info