Dikukuhkannya advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum membuat istilah empat pilar berubah menjadi lima pilar penegak hukum. Ketentuan ini sebagaimana termuat dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menerangkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Maksud dari advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan, memiliki kesetaraan kedudukan dan peran aparat penegak hukum lainnya. Kesetaraan ini ada dalam hal menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas dan Wewenang Pilar Penegak Hukum
Sebagai pilar penegak hukum, kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Tugas aparat penegak hukum serta wewenang aparat penegak hukum tersebut adalah sebagai berikut.
● Tugas dan wewenang kepolisian
Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian ada tiga, yakni:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. menegakkan hukum; dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjalankan tiga tugas utama dan sejumlah tugas lainnya, wewenang yang dimiliki oleh kepolisian, antara lain:
1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
9. mencari keterangan dan barang bukti;
10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
● Tugas dan wewenang jaksa
Ketentuan UU 16/2004 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
Di bidang pidana:
1. melakukan penuntutan;
2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
Tetap;
3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; dan
5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
















