Tugas dan Wewenang Hakim Agung
Terbaru

Tugas dan Wewenang Hakim Agung

Hakim Agung dikonsepkan untuk tidak sekadar mengabdikan diri kepada penegakan hukum dan keadilan, tetapi juga menjadi pelopor reformasi peradilan untuk mempercepat pemulihan krisis hukum akhir-akhir ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Penangkapan atas salah satu Hakim Agung beberapa waktu lalu oleh KPK menandakan telah ada indikasi lumpur korupsi di dalam peradilan yang digerogoti dari dalam. Hal ini sangat disayangkan lantaran hakim memiliki peran yang sangat penting dalam reformasi peradilan.

Oleh sebabnya, seorang Hakim Agung merupakan seseorang yang terpilih yang memiliki kualitas yang baik. Hakim dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia, putusannya pun dimulai dengan irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan hal itulah, hakim bisa dibenarkan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kejahatan berat atau lawan politik penguasa, bisa membangkrutkan orang dan usaha, serta bisa mematikan hak perdata seseorang.

Baca Juga:

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. Hakim yang bertugas di dalam Mahkamah Agung disebut dengan Hakim Agung.

Ketentuan tersebut tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi yang membawahi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Sebagai pengadilan negara tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung memiliki tugas dan wewenang yang tertuang dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Tugas dan wewenang tersebut di antaranya:

1. Pasal 20 ayat (1) huruf a, Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah MA, kecuali UU menentukan lain.

2. Pasal 20 ayat (1) huruf b, Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.

3. Pasal 22, Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta.

4. Pasal 24 ayat (1), Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.

5. Pasal 28 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985, Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili.

6. Pasal 28 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985, Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap.

7. Pasal 32 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2009, Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.

8. Pasal 32 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2009, Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

9. Pasal 32 ayat (4), UU No. 3 Tahun 2009, Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Pasal 32A UU No. 3 Tahun 2009, Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim.

11. Pasal 35 UU No. 5 Tahun 2004, Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi.

Mahkamah Agung juga memiliki lima fungsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, yaitu sebagai fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, dan fungsi administratif.

Hakim Agung dikonsepkan untuk tidak sekadar mengabdikan diri kepada penegakan hukum dan keadilan, tetapi juga menjadi pelopor reformasi peradilan untuk mempercepat pemulihan krisis hukum akhir-akhir ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info