Kolaborasi 3 Lembaga Tangani Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Utama

Kolaborasi 3 Lembaga Tangani Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Ketua KY mengajak ketiga pihak yakni KPK, KY, dan MA untuk bersama-sama bersinergi melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh para hakim yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara yang tengah bergulir.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) saat memberi keterangan pers terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang melibatkan hakim agung di Gedung KPK, Senin (26/9/2022). Foto: RES
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) saat memberi keterangan pers terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang melibatkan hakim agung di Gedung KPK, Senin (26/9/2022). Foto: RES

Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, baru saja menyambangi Gedung Merah Putih KPK kemarin, Senin (26/9/2022). Disambut baik oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, keduanya melakukan diskusi terkait penanganan terhadap kasus yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). KY menyampaikan dukungannya terhadap proses yang tengah bergulir di KPK dan bersama akan saling bersinergi untuk menangani kasus ini dalam koridor tupoksi masing-masing.

“Misalnya dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana terkait korupsi misalnya, maka kami akan serahkan kepada KPK. Begitu juga sebaliknya. Jika dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi, tapi ada unsur etik, maka akan menyerahkan kepada KY,” terang Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers usai audiensi KY dengan KPK, Senin (26/9/2022) kemarin.

Guna proses penegakan hukum yang dilakukan dalam penanganan kasus ini berlangsung lebih komprehensif, kuat, dan terpadu, maka KY mengajak tiga pihak terlibat untuk bersinergi. “Kita akan mengajak 3 pihak yaitu KPK, KY, dan Mahkamah Agung (MA) secara bersama-sama melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh para hakim tersebut,” kata Mukti.

Dari sinergi yang terjalin diantara ketiga lembaga tersebut, KY menegaskan pihaknya hanya bergerak pada lingkup etik. Pihaknya akan memberi update informasi lanjutan terkait berapa orang dan siapa saja yang diduga dalam pelanggaran etik hakim hingga persidangan etik pada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) antara KY dan MA. Terkait sanksi yang diberikan akan bergantung pada jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan, seperti sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

“Kita sudah membangun komunikasi dengan MA. Bahkan (MA dalam komunikasinya) mendorong KY, untuk silahkan menjalankan tugas dan kewenangannya. Jadi sangat kooperatif MA dalam konteks (penanganan kasus) ini. Makanya kita akan bangun dengan KPK untuk lakukan sinergitas bersama-sama,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan proses penanganan masih bergulir. “Kita lihat nanti dalam proses penyidikan, kemudian dakwaan, proses persidangan, nanti akan terlihat (hukuman apa yang akan dijatuhkan). Fakta-fakta di persidangan seperti apa nanti, pasti akan jadi pertimbangan dalam mendakwa dan menuntut yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengaku MA merasa prihatin dengan terjadinya OTT KPK terhadap salah seorang Hakim Agung serta melibatkan sejumlah pihak lainnya dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. MA menyatakan akan bersikap kooperatif dan menjalin kerja sama yang baik dengan KPK dalam penanganan perkara ini.

Tags:

Berita Terkait