Kolaborasi 3 Lembaga Tangani Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Utama

Kolaborasi 3 Lembaga Tangani Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Ketua KY mengajak ketiga pihak yakni KPK, KY, dan MA untuk bersama-sama bersinergi melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh para hakim yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara yang tengah bergulir.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Pertama-tama kami dari MA menyatakan prihatin atas kejadian yang kita sama-sama ketahui. Sehubungan dengan penetapan tersangka, MA bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme proses hukum yang berlaku pada KPK,” ungkap Andi saat konferensi pers, Jum’at (23/9/2022) lalu.

Untuk diketahui, pada Kamis (22/9/2022) lalu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang berkaitan dengan suap pengurusan perkara di MA. Atas penangkapan hakim agung terkait dugaan suap pengurusan perkara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan rasa prihatin dan kesedihannya. Ia berharap tidak terjadi lagi penangkapan terjadi pada insan hukum.

“KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang. Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” ungkap Ghufron.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri dalam press conference, Jum’at (23/9/2022), mengatakan KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, setelah mendapatkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup. Terdapat 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini.

Sebagai penerima adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY); PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH); PNS MA Redi (RD); PNS MA Albasri (AB). Selanjutnya sebagai pemberi yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT); dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (23/9/2022) dini hari.

Tags:

Berita Terkait