5. Meminta keterangan penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada anggota.
6. Meminta keterangan dari anggota yang bersangkutan.
7. Memberikan persetujuan atau menolak persetujuan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum kepada anggota DPR.
8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana.
Kemudian, wewenang MKD DPR, yaitu:
1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati tata tertib.
2. Memantau perilaku dan kehadiran anggota DPR dalam rapat DPR.
3. Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik.
4. Melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik.
5. Memanggil dan memeriksa orang terkait tindakan pelanggaran kode etik.
6. Melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
7. Memanggil pihak terkait.
8. Menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan.
9. Memutus perkara pelanggaran yang patut diduga dilakukan oleh anggota.
10. Menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya.
11. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang mengatur tentang kode etik.
Tugas dan wewenang MKD ini dapat dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum jika diperoleh laporan atau pengaduan dari berbagai pihak terhadap anggota DPR RI, terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dan atau dugaan pelanggaran kode etik DPR.
















