Tugas dan Wewenang MKD DPR
Terbaru

Tugas dan Wewenang MKD DPR

MKD DPR merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap. Mahkamah ini memiliki fungsi luhur untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pendekatan etika merupakan salah satu jalan guna menjaga wibawa dan citra kelembagaan DPR secara umum. Penegakan etika kelembagaan oleh DPR dilaksanakan oleh sebuah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yaitu MKD DPR.

Posisi MKD DPR yang dulunya bernama Badan Kehormatan (BK) merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap. Mahkamah ini memiliki fungsi luhur untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurut Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dalam PAsal 1 menyebutkan, MKD adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, DPRD, dan Peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib.

Anggota MKD DPR berjumlah 17 orang dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan MKD DPR adalah sau kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial yang terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil ketua.

Anggota MKD DPR dipilih berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut peimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Tugas MKD DPR di antaranya:

1. Melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota DPR agar tidak melakukan pelanggaran.

2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota.

3. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan dan/atau peristiwa yang diduga dilakukan anggota DPR.

4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada anggota.

Tags:

Berita Terkait