Tujuh Langkah Atasi Dampak Impor Limbah
Berita

Tujuh Langkah Atasi Dampak Impor Limbah

Presiden Jokowi diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi terhadap kasus impor limbah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Invasi limbah ke Indonesia dimulai setelah Cina melarang impor hampir semua limbah dua tahun lalu. Solusi Cina untuk polusi kini menjadi mimpi buruk Indonesia,” ungkapnya.

 

Peneliti Ecoton Daru Setyo Rini memaparkan limbah yang dikirim ke Indonesia itu sampai ke berbagai daerah, sehingga menumpuk dan sebagian besar dibakar. Limbah yang berasal dari Amerika Serikat, Eropa, dan Australia itu sebagian berupa plastik, kertas, dan elektronik. "Cina melarang barang-barang ini karena suatu alasan. Kita seharusnya melakukan hal yang sama,” usulnya.

 

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan investigasi terhadap praktik impor limbah. "Kami menyerukan kepada Presiden untuk mencabut izin pencemar dan memberlakukan larangan total impor limbah,” tegasnya.

 

Dalam mengurai persoalan impor limbah ini, Koalisi merekomendasikan pemerintah untuk melakukan 7 hal. Pertama, segera memastikan limbah impor ilegal yang sudah dikirim ke Indonesia dikirim kembali ke negara asal sesuai dengan aturan konvensi Basel. Kedua, mengadopsi pembatasan impor yang sama seperti Cina untuk memastikan Indonesia tidak dilihat sebagai tempat sampah global baru.

 

Ketiga, pengiriman yang dialihkan melanggar perintah pemerintah dan ilegal serta dapat dikatakan sebagai penipuan. Tindakan tersebut harus dibawa ke pengadilan dan dikomunikasikan kepada negara-negara yang menjadi korban. Keempat, pemerintah harus meminta surat pengiriman asli yang menyertai pengiriman nomor kontainer tersebut (Bill of Ladings). Dokumen ini dapat diperoleh dari jalur pelayaran yang terlibat ataupun dari perusahaan yang melakukan reekspor.

 

Kelima, dokumen notififikasi dan tagihan muatan ekspor ulang perlu diumumkan kepada publik untuk memastikan transparansi. Keenam, otoritas berkompeten di negara asal (Konvensi Basel atau yang setara) serta masyarakat umum (diunggah di laman) perlu diinformasikan pada saat ekspor nomor peti kemas, kapal, dan rute, serta jadwal kedatangan (Estimated Time Arrival/ETA) pengembalian peti kemas.

 

Ketujuh, komite pemantau independen harus segera dibentuk untuk memastikan impor/ekspor limbah dan reekspor mematuhi semua peraturan dan perintah pemerintah.

Tags:

Berita Terkait