Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) 26-28 April 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan merumuskan tujuh rekomendasi untuk penataan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Rekomendasi ini disusun oleh Tim Pengkaji APHTN-HAN dalam tema besar Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi Konstitusional yang disetujui oleh peserta Rakernas.
“Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono dalam kesimpulan naskah rekomendasi yang dirilis untuk publik, Senin (29/4/2024). Rakernas APHTN-HAN 2024 dihadiri perwakilan pengurus pusat dan daerah dari 35 provinsi yang mencapai 130 peserta.]
Tujuh rekomendasi APHTN-HAN soal penataan kabinet yang konstitusional terpusat pada UU Kementerian Negara. Berikut adalah poin uraian rekomendasi yang diberikan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Pertama, perlu untuk memastikan semua urusan pemerintahan yang disebut dalam UUD 1945 diakomodasi dalam tugas Kementerian. APHTN-HAN mencatat belum semua urusan pemerintahan yang disebut dalam UUD 1945, diatur dalam UU Kementerian Negara.
“Terdapat beberapa urusan pemerintahan yang belum ada nomenklaturnya dalam kementerian yang ada saat ini,” kata Bayu selaku Sekjen APHTN-HAN.
Baca juga:
- Kemendagri: Akademisi Hukum Perlu Lebih Proaktif Beri Rekomendasi ke Pemerintah
- Rakernas APHTN-HAN 2024 akan Kawal Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia
- Rakernas APHTN-HAN 2024 Dibuka, Rumuskan Usulan Penataan Kabinet Pemerintahan Baru
Kedua, pembatasan jumlah paling banyak 34 kementerian yang diatur Pasal 15 UU Kementerian Negara saat ini sudah tidak relevan. Pengaturan jumlah kementerian itu perlu ditinjau ulang setidaknya dengan tiga alasan. Alasan pertama adalah jumlah kementerian saat ini dinilai belum menggambarkan keseluruhan urusan pemerintahan yang disebut dalam UUD 1945. Alasan kedua yaitu pembatasan jumlah kementerian diatur dalam UU Kementerian Negara yang dibentuk tahun 2008.
“Sudah tidak lagi dapat mengakomodasi kebutuhan akan fleksibilitas (agile) pengelolaan urusan pemerintahan yang disebut dalam konstitusi,” kata Bayu menambahkan. Alasan ketiga adalah penguatan prerogatif Presiden dalam membentuk kabinet seharusnya mengacu kepada urusan pemerintahan yang disebut dalam konstitusi.
Ketiga, tidak perlu membentuk kementerian koordinator. Alasannya karena kementerian koordinator tidak ada wajib dibentuk baik atas dasar UUD 1945 maupun UU Kementerian Negara. “Apabila tetap dibentuk kementerian koordinator, perlu dipertimbangkan agar jumlahnya paling banyak 3 kementerian koordinator saja yang berkaitan dengan (1) cluster politik hukum keamanan, (2) cluster ekonomi dan keuangan, dan (3) cluster pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat,” kata Bayu yang juga tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Keempat, perlu diperhatikan keseimbangan antara jumlah menteri dari partai politik dan menteri dari kalangan profesional. Hal ini karena UU Kementerian Negara tidak menegaskan soal kompetensi dan keahlian Menteri dalam tugas yang diembannya. “Saat ini, syarat menteri yang diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UU Kementerian Negara, masih sangat umum. Maka perlu dilakukan perubahan dengan menambahkan ketentuan memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang tugas kementerian,” kata Bayu.
APHTN-HAN mengajukan tiga kategori kementerian yang seharusnya diisi kalangan profesional alih-alih sekadar pembagian jatah kursi kabinet dengan partai politik koalisi. Kategori pertama adalah kementerian yang urusannya bersentuhan langsung dengan kepentingan hajat hidup orang banyak, seperti kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, sosial, koperasi dan UKM.
Kategori kedua adalah kementerian yang urusannya berkaitan dengan urusan pemerintahan teknokratis, seperti kementerian luar negeri, pertanahan, pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, BUMN, perencanaan pembangunan nasional, investasi, energi dan sumber daya mineral. Kategori ketiga adalah kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat vertikal, dimaksudkan agar urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh struktur birokrasi dari pusat hingga daerah dijauhkan dari potensi dimanfaatkan untuk aktivitas politik tertentu, seperti kementerian keuangan, hukum dan HAM, agama, agraria dan tata ruang.
Kelima, jabatan wakil menteri harus dibatasi dengan kriteria yang jelas. Apalagi jabatan ini tidak diatur dalam konstitusi. APHTN-HAN mempertimbangkan tiga kriteria kementerian yang layak mengadakan jabatan wakil menteri. Ukurannya adalah cakupan urusannya sangat luas dengan postur kementerian yang besar, urusannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan), dan termasuk kementerian vertikal.
Berdasarkan tiga pertimbangan di atas, ada 15 kementerian yang dianggap bisa memiliki posisi wakil menteri. Masing-masing adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian dan Perkebunan, Kementerian Maritim dan Perikanan, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Keenam, perlu memperkuat kelembagaan dan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai lembaga di lingkungan Istana yang mendukung urusan kerja Presiden dan Wakil Presiden. KSP diharapkan bisa ikut mengendalikan program-program prioritas nasional dan agenda strategis Presiden.
Selain itu, perlu dibentuk juga Badan Regulasi Nasional yang kedudukannya langsung berada di bawah Presiden. Lembaga ini diharapkan berfungsi membentuk, mengharmonisasi, serta mengevaluasi regulasi untuk mencegah obesitas dan tumpang tindih regulasi. Ketujuh, jabatan Jaksa Agung harus diisi oleh bukan dari perwakilan partai politik.
“Berkaitan dengan syarat untuk menjadi Jaksa Agung, maka perlu dipatuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024,” kata Bayu yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Putusan ini telah memberi pemaknaan baru terhadap syarat untuk menjadi Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan Republik Indonesia. Ada syarat tambahan yaitu bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung. Tujuh rekomendasi ini telah melalui pembahasan mendalam yang dirumuskan Tim Pengkaji APHTN-HAN.
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril tercatat sebagai Ketua Tim Pengkaji. Ia mengakui rekomendasi ini berpusat pada perubahan UU Kementerian Negara. “Kita harus melihat realitas kebutuhan pemerintahan dan menemukan komposisi yang sesuai. Jadi semua urusan bisa ditangani pada kewenangan besar Kementerian,” kata Oce.
















