Pengacara Otto Hasibuan menilai jaksa ragu.
ANT | Sandy Indra Pratama
Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi, mengaku pihaknya baru menulis tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso saat persidangan tengah berlangsung pada Rabu (5/10).
JPU sendiri telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Iya (Tulis tuntutan 20 tahun saat persidangan berlangsung, red.)," kata Ardito sesuai sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam.
Ardito menyatakan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica sudah maksimal karena tidak ada yang bisa meringankan Jessica. "287 halaman berkas tuntutan tersebut dibuat dalam satu minggu sehingga ini menunjukkan keseriusan kami dalam membuat tuntutan," tuturnya. (Baca juga: Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara) JPU menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Jessica Kumala Wongso setelah dituntut 20 tahun penjara atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum es kopi vietnam bersianida. "Jaksa tidak menemukan hal yang dapat meringankan perbuatan Jessica," kata Jaksa Penuntut Umum, Meylany Wuwung, saat pembacaan tuntutan tersebut.
Sementara itu, kata Meylany, hal-hal yang memberatkan Jessica, antara lain meninggalnya Wayan Mirna membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.