Ucapan Terima Kasih Warnai Penutupan Bimtek Hukum Acara PUU
Pojok PERADI

Ucapan Terima Kasih Warnai Penutupan Bimtek Hukum Acara PUU

Dilaksanakan selama empat hari berturut-turut, yaitu pada 2-5 Agustus 2022, bimtek ditutup dengan banyak ucapan terima kasih dari peserta, perwakilan MK, pimpinan DPN Peradi, hingga seluruh panitia yang terlibat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Penutupan Bimtek Hukum Acara PUU hasil kerja sama Peradi dengan MK RI. Foto: istimewa.
Penutupan Bimtek Hukum Acara PUU hasil kerja sama Peradi dengan MK RI. Foto: istimewa.

Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Pengurus dan Anggota Peradi, hasil kerja sama antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Bidang Hubungan Kerja Sama Antarlembaga, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) resmi berakhir. Dilaksanakan selama empat hari berturut-turut, yaitu pada 2-5 Agustus 2022, bimtek ditutup dengan banyak ucapan terima kasih dari peserta, perwakilan MK, pimpinan DPN Peradi, hingga seluruh panitia yang terlibat.

 

Anggota DPC Peradi Kisaran, Yeni, S.H., misalnya. Mewakili para peserta, ia mengungkapkan ada banyak ilmu bermanfaat yang didapat dan akan diterapkan dalam profesi advokat untuk membantu para pencari keadilan. Pada acara ini pula, ia dapat mengenal banyak advokat dari berbagai provinsi maupun daerah, sebagai representasi para advokat di Nusantara.

 

“Jika bisa, bimtek dilaksanakan secara luring, sehingga interaksi dengan para narasumber maupun peserta dapat lebih sempurna. Kami juga berharap, waktu pelatihan bisa lebih lama, sebab banyak ilmu yang belum bisa kami gali sepenuhnya. Tetaplah buat acara ini, karena kami para advokat butuh bimbingan, terutama pengacara (advokat) muda,” kata Yeni.

 

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H. M. M. berharap, melalui bimtek peserta berhasil menguasai pemahaman tentang konstitusi. Dalam jangka panjang, peserta diimbau untuk dapat berpartisipasi dalam persidangan di MK, mewakili masyarakat dengan melakukan pengujian. Menurutnya, semakin banyak orang yang berpartisipasi, semakin banyak manfaat yang bisa didapatkan masyarakat pencari keadilan. Ia juga mengapresiasi antusiasme para advokat untuk memahami konstitusi, karena hal tersebut merupakan langkah positif untuk penegakan hukum.

 

Saat ini, lanjut Otto, salah satu cabang Peradi di Jakarta Selatan telah berpartisipasi dalam melakukan pengujian tentang KUHP. “Itu salah satu bukti, kita ikut berpartisipasi terhadap tegaknya hukum di Indonesia. Kita tidak diam saja. Jika ada undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945, kita akan ikut berpartisipasi melakukan pengujian,” ujar Otto.

 

Akan Gelar Bimtek Lanjutan

 

Hukumonline.com

Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler, Riri Purbasari Dewi; Wakil Sekjen dan Direktur Eksekutif DPN Peradi, Bhismoko W.Nugroho; serta Anggota Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Hidayat Bostam, S.H. Foto: istimewa.

 

Mewakili DPN Peradi, Wakil Sekretaris Jenderal dan Direktur Eksekutif DPN Peradi, Bhismoko Widijanto Nugroho menyampaikan ucapan terima kasih kepada MK RI atas kerja sama yang telah terjalin selama ini; serta yang telah berjalan dengan sangat baik dan lancar. Ia juga berterima kasih kepada rekan advokat yang telah mengikuti bimtek dengan semangat; para panitia baik dari MK maupun Peradi. “Semoga kegiatan ini tetap dapat berjalan untuk masa-masa mendatang dan dapat memberikan kesempatan bagi anggota-anggota Peradi lainnya yang belum mendapat kesempatan untuk mengikuti. Tentunya, semakin mengakrabkan kita sebagai sesama anggota Peradi, sebagai organisasi yang kita banggakan dan cintai ini,” ungkap Bhismoko.

 

Untuk meningkatkan kapabilitas para anggota advokat, lanjut Bhismoko, MK bersama Peradi akan kembali bekerja sama menggelar bimtek untuk advokat anggota Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan tanpa berbayar dan secara daring pada tanggal 5-8 September mendatang. Adapun materinya bukan lagi soal Hukum Acara PUU, melainkan Hukum Acara Sengketa kewenangan Lembaga Negara (SKLN).  “Materi yang berbeda, seperti Pak Sekjen MK [M. Guntur Hamzah] tadi bilang dalam sambutannya materi dikembangkan. Pendaftaran saat ini belum dibuka. Kuota jumlah peserta sama, yaitu 400. Selama ini selalu terpenuhi, menunjukkan antusias advokat anggota kita dalam meningkatkan kapabilitas profesi advokatnya,” katanya.

 

Sementara itu, dalam ceramah kuncinya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. menegaskan, dalam konteks pengujian undang-undang, MK telah diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menjadi penafsir—bukan yang bersifat tunggal, tetapi akhir. Ini artinya, ketika sudah memutus suatu perkara pengujian undang-undang, MK telah memberi ‘tafsir resmi’ yang mewakili negara.

 

“MK juga dikenal sebagai ‘The Final Interpreter of Constitution’. Dalam konteks ini, kita memahami posisi dan peran MK, sehingga pemahaman tentang konstitusi dan MK, hukum acara MK, dan berbagai isu ketatanegaraan dan konstitusi lainnya perlu untuk senantiasa didalami. Melalui bimtek, kami mengajak untuk bersama-sama menegakkan konstitusi dan berikhtiar untuk senantiasa mendorong daya sadar konstitusi. Bimtek ini memang tidak cukup untuk menguasai berbagai isu konstitusi, apalaagi ini hanya fokus pada bimbingan teknis pengujian undang-undang. Tantangan ini tidak ringan, tetapi kami memfasilitasi dalam wujud memberikan informasi yang cepat, andal, autentik, valid, dan orisinal dari MK dengan cara membuka, mempelajari, dan mengunduh informasi yang kami sediakan melalui website MK,” pungkas Guntur.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: