Uji Materi Berujung OTT Hingga 24 Ribuan Advokat Masuk Sistem E-Court
Kilas Hukum:

Uji Materi Berujung OTT Hingga 24 Ribuan Advokat Masuk Sistem E-Court

Artikel lain sepanjang 2019 konten negatif menurun, 5 fraksi DPR sepakat bentuk Pansus Jiwasraya, RUU Omnibus Law tak punya landasan hukum.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU Arief Budiman dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersama penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: RES
Ketua KPU Arief Budiman dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersama penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: RES

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Berbagai isu hangat tak luput ulasannya di kanal news Hukumonline.

 

Sejumlah isu hukum yang dikemas dalam artikel berita pada Jum’at (10/1) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca. Mulai uji materi peraturan KPU berujung OTT Komisioner KPU, sepanjang 2019 konten negatif menurun, 5 fraksi DPR sepakat bentuk Pansus Jiwasraya, RUU Omnibus Law tak punya landasan hukum, hingga 24 ribuan advokat tercatat dalam sistem e-court.           

 

Berikut lima artikel yang masih menarik untuk dibaca:

 

  1. Uji Materi Peraturan KPU Berujung Suap dan OTT Komisioner KPU

Komisioner KPU Wahyu Setyawan ditetapkan tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar Rp400 juta dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful yang diduga staf Kesekjenan PDI Perjuangan (Hasto). Pemberian uang suap itu berkaitan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif (DPR) yang melalui proses uji materi Pasal 54 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

 

Pengajuan uji materi ini lantara meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Permohonan ini dikabulkan MA pada 19 Juli 2019 yang menetapkan partai adalah penentu suara dan siapa pengganti antar waktu. Penetapan MA ini menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (diduga Harun Masiku, red) sebagai pengganti caleg yang meninggal itu

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. Kominfo: Aduan Konten Negatif Menurun di 2019  

Sepanjang tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima 431.065 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif. Kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait pornografi dengan total 244.738 konten sepanjang tahun 2019. Diikuti konten negatif bermuatan fitnah, perjudian, hoaks, terorisme dan radikalisme, dan lain-lain.

 

Dibandingkan tahun sebelumnya (2018), terjadi penurunan jumlah aduan. Pada 2018, Kemenkominfo menerima aduan masyarakat terkait konten negatif sebanyak 547.506. Dari jumlah itu, akun twitter paling banyak dilaporkan warganet, yakni 531.304 aduan.    

 

Selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. Lima Fraksi DPR Sepakat Bentuk Pansus Jiwasraya

Sudah ada lima fraksi di DPR secara informal memberi persetujuan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasyara. Kelima fraksi itu adalah Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Gerindra, dan Golkar. Tujuan membentuk Pansus tujuan untuk membuat terang perkara gagal bayar polis asuransi di PT Asuransi Jiwasraya agar ada kepastian bagi para nasabahnya.         

Tags:

Berita Terkait