“Jadi saya mohon itu dijelaskan karena saya memahaminya bantahan di sini bantahan dalam konteks setelah putusan pailit dijatuhkan setelah adanya rapat kreditor,” ujarnya.
Arsul meminta agar pemerintah menjelaskan juga hubungan Pasal 127 ayat (1) UU 37/2004 dengan Pasal 68 UU 37/2024. Sebab, Pasal 68 ayat (2) UU 37/2004 mengecualikan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) dari mekanisme banding.
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah pun meminta pemerintah memperjelas rujukan kata ‘Pengadilan’ dalam Pasal 127 ayat (1) dan Penjelasannya. Apalagi frasa ‘Pengadilan’ disebut dua kali dalam ketentuan tersebut.
“Yang dimaksud dengan Pengadilan ini me-refer ke mana? Apakah ‘ke Pengadilan’ ataukah yang ‘di Pengadilan’? Atau dua-duanya,” ujar Guntur.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 243/PUU-XXII-2026 diajukan oleh para advokat yang terdiri dari ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti, yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU PKPU yang menyatakan, “yang dimaksud dengan ‘Pengadilan’” dalam ayat ini adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung.
Para pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusional mereka. Mengingat, dalam norma batang tubuh sudah jelas ditegaskan tidak ada upaya hukum pada tingkat banding yang termaktub dalam norma tersebut, sehingga sudah sangat jelas upaya hukum dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan demikian Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Pengadilan Tinggi seharusnya menjadi tidak relevan.
Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa ‘Pengadilan Tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU PKPU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
















